MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meluncurkan buku terbarunya bertajuk Politik Hukum di Indonesia pada Kamis, 25 Juni 2026. Berlokasi di University Center (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Mahfud menuturkan buku itu mengulas dinamika politik dan hukum di Indonesia yang selama ini mewarnai perjalanan bangsa Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Melalui buku setebal 451 halaman itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut coba membedah konfigurasi hukum di Tanah Air dari masa ke masa. Dalam realitasnya ternyata sangat ditentukan oleh arah dan konstelasi politik yang sedang berkuasa.
"Perlu dicatat, keterikatan antara hukum dan politik sebenarnya tidak selalu menghasilkan dampak yang buruk bagi jalannya roda pemerintahan," kata Mahfud.
Pakar Hukum Tata Negara itu lantas mencontohkan satu bagian dari ulasannya di buku terbitan Rajawali Press itu. Terutama pada situasi era tahun 1950-an yang dinilai sangat demokratis. Di masa itu, kata Mahfud, penegakan hukum tetap berdiri dengan tegak dan kokoh meskipun sistem demokrasi yang terlalu bebas di awal republik saat itu sempat memicu berbagai kegaduhan politik nasional.
Namun, keadilan terbukti berjalan tanpa pandang bulu karena pada masa tersebut beberapa pejabat tinggi setingkat menteri dapat ditangkap dan diproses hukum akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
"Misalnya saat itu Menteri Ruslan Abdulgani juga Menteri Agama Wahid, yang ditangkap dan masuk penjara. Bung Karno (Presiden Soekarno) saat itu tidak ikut campur intervensi, dibiarkan saja walau kemudian diberi grasi, itu memang boleh secara hukum," ujar Mahfud.
Berangkat dari catatan sejarah masa lalu itu, Mahfud MD menegaskan bahwa apabila bangsa Indonesia ingin melahirkan produk hukum yang baik, maka syarat utamanya adalah dengan memperbaiki sistem politik menjadi lebih demokratis. Esensi dari aspek demokratis tersebut sebelumnya telah diuraikan lebih mendalam oleh pengamat politik Abdul Gaffar Karim, yang menekankan pentingnya keterwakilan atau aspek representatif di dalam lembaga perwakilan.
Mahfud menyepakati pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa struktur institusi dan elemen penunjang lainnya harus dibenahi melalui narasi yang senada. Di mana muara utamanya adalah keharusan untuk memperbaiki sistem politik nasional.
Namun, mantan calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024 itu juga tidak dapat menutupi rasa prihatinnya ketika melihat potret dinamika kebangsaan yang terjadi pada masa sekarang. Yang turut diungkap di bagian lain bukunya.
Mahfud secara terus terang mengungkapkan bahwa saat ini ada kecenderungan kuat terjadinya penurunan kualitas atau decline di dalam ruang lingkup hukum dan politik di tanah air. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik jika dibandingkan dengan iklim hukum pada masa-masa awal runtuhnya rezim otoriterisme Orde Baru pasca-gerakan reformasi tahun 1998.
"Di awal reformasi 1998 sampai tahun 2009, otoriterisme Orde Baru runtuh, semua coba bangkit dan menata pemerintahan," katanya. "Konstitusi dirombak, pemilu diulang, perwakilan-perwakilan di DPR yang tidak melalui pemilu dicopot, TNI tidak punya lagi wakil di DPR, dibentuk MK, sampai penangkapan para koruptor."
Sayangnya, kata Mahfud, masa-masa positif reformasi tersebut dinilai hanya bertahan baik hingga 2009. Sebelum akhirnya mengalami pergeseran negatif secara perlahan akibat mulai munculnya praktik politik uang.
Dampak nyata dari politik uang tersebut sangat terasa pada sistem pemilihan anggota DPR yang menggunakan mekanisme suara terbanyak. Sehingga memicu fenomena di mana orang-orang mulai membeli suara demi meraih jabatan.
Situasi tersebut dinilai Mahfud menjadi jauh lebih buruk ketika memasuki tahun 2014 hingga terus menunjukkan tren decline hingga saat ini. Corak hukum di Indonesia dirasa sudah mulai mengarah pada apa yang disebut sebagai hukum ortodoks atau hukum otokratik legalism.
Adanya pergeseran ke arah hukum ortodoks ini pada akhirnya memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai arah masa depan bangsa. Apakah orientasi penegakan hukum dan politik ini akan berjalan ke arah yang benar atau justru melenceng ke arah yang keliru.
"Apabila arah pergerakan ini terus dibiarkan melenceng ke arah yang salah, maka potensi bahaya yang mengintai adalah terjadinya perubahan sosial secara mendadak," kata dia.
Berdasarkan catatan sejarah, perubahan yang masif dan tiba-tiba selalu terjadi apabila tindakan para penguasa sudah melampaui batas kewajaran. Sebagai analogi historis, ia mengingatkan kembali tentang betapa kuatnya kekuasaan Presiden Soeharto pada masa Orde Baru yang pada akhirnya runtuh juga oleh desakan masyarakat dan mahasiswa.
Bahkan, kurang dari seminggu sebelum kejatuhannya, situasi politik di sekitar Presiden Soeharto masih tampak tenang dan pihak-pihak seperti MPR, Golkar, bersama presiden masih merasa berada di posisi yang sangat kuat. Namun, kekuasaan yang tampak kokoh tersebut tetap jatuh pada akhirnya karena hilangnya legitimasi publik.
"Zaman Bung Karno juga begitu, hari ini di Istana masih joget-joget namun beberapa hari kemudian terjadi kejatuhan kekuasaan. Kejatuhan itu bisa sangat cepat kalau tidak dijaga secara hati-hati oleh perilaku para pejabat dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, kata Mahfud, pesan yang ingin ia sampaikan lewat buku ini adalah penegasan kembali kepada pemegang kekuasaan. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menuntut agar hukum diletakkan sebagai pengarah utama bagi seluruh aktivitas politik.
Mahfud mengibaratkan hukum dan konstitusi sebagai bentangan rel, sementara politik diposisikan sebagai lokomotif beserta gerbongnya. Konsekuensinya, lokomotif yang dikendalikan oleh masinis tidak boleh sekali-kali melanggar atau keluar dari jalur rel karena hal tersebut dipastikan akan memicu tabrakan yang sangat fatal. "Mari kembali ke rel, jaga rel itu jangan dilewati. Hukum itu adalah relnya, politik itu adalah gerbong dan lokomotifnya," kata Mahfud.
Mahfud berpandangan, kondisi penegakan hukum dan politik di Indonesia saat ini berada dalam taraf yang mengkhawatirkan. Walaupun demikian, ia mempersilakan apabila ada pihak lain, termasuk jajaran pemerintah, yang merasa tidak khawatir dengan kondisi yang ada saat ini. Sebagai akademisi, Mahfud menegaskan bahwa kesimpulan dan rumusan yang ia sampaikan di dalam bukunya didasarkan sepenuhnya pada analisis objektif terhadap fakta-fakta konkret yang terjadi di lapangan, bukan politis.

















































