TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mendukung Presiden Prabowo Subianto yang memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) pejabatnya untuk menghemat anggaran. Bahkan, Mahfud mendorong Prabowo agar memberlakukan pengetatan yang sama untuk PDLN anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
“Menurut saya, itu bagian yang bagus dari kebijakan Pak Prabowo. Batasi itu kunjungan kerja. Seperti kata Pak Prabowo, ‘untuk apa kunker-kunker lagi? Kita kan sudah tahu masalah kita kok mau cari ke luar negeri’. Kan gitu kata Pak Prabowo. Itu betul,” kata Mahfud kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati ranah legislatif, Mahfud mengatakan Prabowo tetap bisa membatasi anggaran PDLN DPR lewar Menteri Keuangan. “Pada akhirnya harus berlaku juga bagi DPR. Kan Menteri Keuangan bisa buat aturan ke DPR,” ujar dia.
Mahfud bercerita, semasa menjadi anggota DPR RI 2004-2008, setiap anggota komisi memiliki hak pergi ke luar negeri setiap tahun satu kali tanpa kejelasan keperluan. Ia mengatakan setiap anggota panitia khusus rancangan undang-undang memiliki jatah ke luar negeri.
“Sehingga pernah terjadi peristiwa di mana saya menjadi anggota pansus undang-undang pemilu,” cerita Mahfud.
Pada 2007, pansus Undang-Undang Pemilu menyelesaikan tugas. Mahfud pun menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008. Saat menjabat Ketua MK, Mahfud mengaku mendapat surat dari Sekretaris Jenderal DPR yang menanyakan Mahfud mau kunjungan kerja ke mana sebagai bagian jatah pansus rancangan undang-undang.
“Bapak mau kunker ke mana? Loh undang-undangnya sudah selesai ini kok masih mau kunjungan kerja, saya bilang. Dan saya sudah pindah dari DPR,” tutur Mahfud.
Mahfud mendapat jawaban bahwa setiap anggota pansus mempunyai hak ke luar negeri berdasarkan peraturan.
“Saya masih ingat pada waktu itu, betapa borosnya negara itu. Pun kalau saya ke luar negeri, anggota DPR tuh sering sekali mengganggu duta besar-duta besar kita di sana,” ujar dia. “Setiap hari aja ada dari komisi ini, komisi itu, daerah ini, daerah itu, belum lagi dari birokrasinya. Sehingga mereka tuh sibuk protokol-protokol kunjungan kerja saja.“
Mahfud menuturkan pengalaman selama menjadi menteri memang tidak ada halangan sama sekali untuk perjalanan dinas luar negeri.
“Pokoknya ada usul, ada undangan gitu, biasanya tidak ditanyakan, terus Anda diizinkan untuk pergi atau Anda ditugaskan untuk pergi,” tutur dia. “Nah, sekarang sebenarnya yang lebih penting itu kan kunjungan kerja itu kadang-kadang Anda ada perlunya ya.”
Presiden Prabowo Subianto membuat aturan perjalanan dinas luar negeri kepada jajaran kebinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia. Arahan ini untuk menghemat anggaran kunjungan luar negeri yang berulang kali ditekankan Prabowo.
Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PLDN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat yang dilihat Tempo, 26 Desember 2024.
Pemohon PDLN juga wajib melengkapi dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Kemudian, pemohon harus memiliki berkas konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju. Lalu melampirkan berkas keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi atau sepenuhnya atau sebagian dari donor dan sponsor.
“Lalu rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar,” tulis surat tersebut.
Kegiatan PDLN yang dilaksanakan menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga wajib mengajukan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi. Kemudian, permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Prabowo juga mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Selain itu, jumlah peserta PDLN juga dibatasi sesuai dengan jenis kegiatan yang ditentukan.
“Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi surat tersebut.