Mahfud MD Singgung Dugaan Barter Kasus Polri-Kejagung

3 hours ago 16

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti polemik antara kejaksaan dan kepolisian yang belakangan berkembang di masyarakat. Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik barter perkara antara pejabat di Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI setelah terbit surat perintah penghentian pengumpulan data terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mahfud mengatakan terbitnya surat tersebut beriringan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud MD, kecurigaan itu muncul setelah beredar surat dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung yang secara mendadak memerintahkan jajarannya menghentikan seluruh pendataan terkait MBG. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung gencar menginstruksikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan operasional dapur MBG.

"Itu memancing opini bahwa 'ayo kita berdamai dan hentikan semua ini'. Itu dianggap barter," kata Mahfud, dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Juli 2026. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan Mahfud MD dari video tersebut.

Mahfud menjelaskan anggapan tersebut muncul dari dinamika penanganan kedua perkara itu. Dalam penyelidikan dugaan korupsi MBG, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap dugaan keterlibatan personel kepolisian dan tampak berfokus menelusuri dugaan keterlibatan anggota polisi lain yang menguasai sejumlah titik SPPG.

Namun, setelah kepolisian melimpahkan perkara mantan Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Mahfud menduga Korps Adhyaksa merasa perlu memberikan timbal balik kepada kepolisian. “Yaitu surat perintah penghentian itu,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti dua surat Kejaksaan Agung yang memuat instruksi berbeda dan diterbitkan dalam waktu berdekatan. Perintah penghentian pendataan tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 10 Juli 2026. Surat tersebut membatalkan perintah pendataan sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. “Di situ ada indikasi barter,” kata Mahfud.

Dia mengingatkan bahwa kompromi dan transaksi perkara di balik layar seperti itu berpotensi menjadi “api dalam sekam” yang sewaktu-waktu dapat menghancurkan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, membiarkan mekanisme hukum rusak jauh lebih berbahaya daripada membiarkan seorang tersangka lolos dari jerat hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat memicu aksi main hakim sendiri dan konflik antardaerah maupun antarinstansi. Karena itu, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal supremasi hukum di Indonesia. “Demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang. Tapi kalau hukum tidak ada demokrasinya juga tidak bagus, karena hukum menjadi alat untuk merepresi,” ujar Mahfud MD.

Hingga artikel ini ditulis, Kejaksaan Agung dan Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan adanya kompromi atau barter dalam penanganan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Johnny Eddizon Isir juga belum merespons pesan yang dikirim Tempo.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |