Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN

3 hours ago 9

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membeberkan alasan ditundanya pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia mengatakan pemerintah awalnya berencana memindahkan kementerian dan lembaga ke IKN pada Oktober 2024. Namun, pada periode tersebut, ada pergantian kekuasaan yang memicu dinamika baru.

Mengenai peta jalan pemindahan ASN, Rini menyebutkan kementeriannya telah menyiapkan rancangan regulasi internal dan berbagai kajian mitigasi risiko, termasuk efek psikologis dan pemberian insentif, seperti tunjangan perumahan bagi ASN yang akan pindah.

Namun keputusan pemindahan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang perpindahan ASN, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku inisiator UU IKN.

“Posisi kami hanya pada aspek kepegawaian. Soal kebijakan umum pemindahan, itu domainnya Bappenas. Kami sudah siapkan dari sisi ASN, tinggal menunggu kepastian regulasinya,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Pemerintah Saring Ulang ASN yang Pindah ke IKN pada 2026

Rini menuturkan ditundanya pemindahan ASN ke IKN karena perubahan postur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemerintah akan menyaring ulang ASN yang pindah ke IKN pada 2026.

Dia menyebutkan proses ini membutuhkan penyesuaian struktur organisasi di kementerian dan lembaga. “Tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang agar proses pemindahan ini selaras dengan prioritas nasional,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi Pemerintahan DPR itu.

Menurut Rini, pihaknya sudah mengumpulkan nama-nama pegawai dari kementerian dan lembaga sejak masa kabinet sebelumnya. “Tapi setelah ada perubahan kementerian, konfigurasi pegawainya pun berubah,” kata dia.

Rini menjelaskan sekitar 60 persen dari 38 kementerian yang menjadi prioritas pemindahan berubah struktur. Perubahan ini mengharuskan pemerintah mengulang proses konsolidasi data kepegawaian dan melakukan analisis ulang terhadap calon ASN yang akan dipindahkan.

“Yang mestinya sudah bisa pindah, seperti kementerian yang tidak berubah, itu relatif lebih siap. Tapi kami harus menunggu konsolidasi selesai terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, saat ini, struktur organisasi kabinet sudah rampung 100 persen, sementara pengisian personel baru mencapai 83 persen. Sisanya masih dijabat pelaksana tugas (plt) karena para menteri masih menyeleksi figur yang tepat untuk posisi-posisi tertentu. Pemerintah menargetkan proses ini selesai paling lambat Desember 2025.

Menpan RB Belum Dapat Arahan Presiden soal Pemindahan ASN ke IKN

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Menpan RB menyebutkan Presiden belum memberikan arahan atas rencana pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN. “Kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani Presiden," kata Rini.

Rini menuturkan pemindahan yang semula dijadwalkan pada Oktober tahun lalu terkendala pergantian kekuasaan yang memicu dinamika baru. “Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian dan lembaga," kata Rini.

Pada Januari lalu, kata Rini, kementeriannya juga telah menyurati kementerian dan lembaga terkait penundaan pemindahan aparatur sipil negara ke IKN. Rini berdalih batalnya aparatur sipil negara pindah ke IKN karena ada konsolidasi internal di masing-masing kementerian dan lembaga. 

“Mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan kementerian dan lembaga tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal,” kata dia.

BKN Siapkan Aplikasi Perpindahan ASN ke IKN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan fitur aplikasi bagi para ASN untuk proses perpindahan ke IKN, yang tinggal menunggu keputusan dari pemerintah perihal pemindahan tersebut.

Menurut dia, fitur tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi milik BKN yang bernama ASN Digital. Dalam fitur khusus pindahan IKN tersebut, ASN akan dimudahkan dalam mengurus administrasi kepindahan. “Sampai nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan. Secara sistem sudah kami siapkan,” kata Zudan dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa, seperti dikutip dari Antara.

Dalam fitur aplikasi itu, kata dia, nantinya para ASN bisa mengisi data diri mengenai asal kementerian/lembaga dan mendapatkan informasi mengenai lokasi penempatan, bahkan lokasi hunian yang bisa digunakan. Hal itu dikoordinasikan dengan Otorita IKN. “Ditempatkan di sana, sampai kemudian akan mendapatkan blok di rusun atau di tower yang mana, itu sudah kita siapkan,” kata dia.

Dia menjelaskan BKN berada pada posisi yang paling hilir untuk nantinya melaksanakan kebijakan urusan pemindahan ASN ke IKN. BKN hanya berfungsi menata administrasi kepegawaian. “Sampai dengan saat ini, dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan (di IKN),” katanya.

DPR Nilai Strategi Pemindahan ASN ke IKN Belum Jelas

Adapun Komisi II DPR mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam memindahkan ASN ke IKN. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai strategi pemindahan belum matang, terutama terkait penyediaan hunian dan skema insentif.

“Otorita IKN menyatakan sampai 2028 mereka siap menerima ASN dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tapi hunian yang disiapkan baru sekitar 13 ribu, padahal jumlah ASN jauh lebih besar,” kata Rifqi dalam keterangannya pada Rabu, 23 April 2025.

Politikus Partai NasDem itu menyatakan pemerintah perlu melakukan konsolidasi di lingkup internal mengenai strategi dan mitigasi pemindahan itu. Pemberian hunian gratis bagi seluruh ASN, kata dia, tidak realistis apabila hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. “Pihak ketiga harus diundang dan harus ada kebijakan yang lebih konkret,” kata dia. 

Rifqi mencontohkan hunian gratis hanya diperuntukkan bagi para pejabat. Sedangkan ASN lainnya dipersilakan mengambil hunian yang murah dengan subsidi dari negara.

Sedangkan Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda N. Kiemas mempertanyakan kesanggupan Otorita IKN dalam mempersiapkan infrastruktur yang layak untuk mendukung pemindahan ASN tersebut. Menurut dia, pemerintah harus memikirkan rencana ini secara matang. Terutama bila masih ada keterbatasan fasilitas apartemen atau hunian yang belum memadai bagi ASN yang akan dipindahkan ke wilayah ibu kota baru itu.

“Saya ingin fokus, bagaimana kesanggupan OIKN dalam menempatkan, berapa lama lagi atau berapa banyak lagi proses infrastruktur yang mesti disiapkan agar benar-benar layak untuk memindahkan sebuah ibu kota. Artinya, pemindahan ibu kota minimal bisa dilakukan, itu butuh fasilitas apa saja,” kata Giri.

Adil Al Hasan, Riri Rahayu, Dinda Shabrina, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Reaksi Kemenag dan PBNU atas Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi Berlabel Halal

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |