Malaysia menarik produk makanan dari Indonesia mengandung babi seperti yang diumumkan oleh BPOM.
23 April 2025 | 18.22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Pengembangan Islam Malaysia atau Jakim menyerukan agar semua produk makanan dari Indonesia yang disebut mengandung babi, agar ditarik dari peredaran. Produk yang terkait dengan kontroversi halal Indonesia itu mungkin telah sampai di pasaran Malaysia.
Indonesia mengumumkan bahwa beberapa barang bersertifikat halal dinyatakan positif mengandung DNA babi, yang memicu kekhawatiran publik di seluruh wilayah. Dari 11 batch yang terdampak, tujuh ditemukan memiliki sertifikasi halal sementara dua tidak bersertifikat, menurut BPJPH dan BPOM Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai langkah pencegahan dini, Jakim segera memulai pemantauan bersama dengan Dewan Agama Islam Negara Bagian (MAIN) dan Departemen Agama Islam Negara Bagian (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk terkait jika ditemukan di pasar lokal," kata Jakim dilansir dari Malay Mail.
Para importir yang terlibat telah diwanti-wanti untuk memberi tahu Jakim dan menarik produk tersebut dari peredaran di Malaysia. Departemen tersebut mengatakan langkah itu bertujuan melindungi konsumen Muslim dan memastikan hanya produk halal asli yang tetap dijual.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdeteksinya cemaran DNA babi pada produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Pengujian laboratorium menggunakan DNA dan/atau uji peptida spesifik babi mengungkapkan bahwa 11 batch dari 9 produk makanan olahan mengandung bahan yang berasal dari babi.
Pilihan editor: Top 3 Dunia: Kandidat Pengganti Paus Fransiskus
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum