TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Praswad Nugraha, membeberkan kronologis perjalanan kasus Paulus Tannos. Buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) itu ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025.
“Pertama-tama apresiasi saya setinggi-tingginya kepada rekan-rekan tim penyidik KPK yang sudah bekerja keras selama hampir 6 tahun mengejar Paulus Tannos,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 27 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018-2021 ini mengatakan Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara E-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan lainnya. Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra.
Adapun Perkara korupsi e-KTP ini sudah ditangani KPK sejak 2016 silam. Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Para terdakwa yang telah dihukum dalam kasus ini di antaranya adalah Setya Novanto dan beberapa mantan pejabat Kemendagri, serta pihak swasta
Kala itu KPK gagal memeriksa dan menangkap Tannos, karena sebelum ditetapkan tersangka, tepatnya pada 2017, Tannos dan keluarganya telah meninggalkan Indonesia dan memilih menetap di Singapura. Sejak 2019 KPK telah menetapkan Tannos dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, Praswad mengatakan, pada 2022 KPK mengirimkan Red Notice ke markas International Criminal Police Organization atau Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini Red Notice belum dikeluarkan oleh pihak Interpol.
Kemudian pada 2023 tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand. Namun, setelah tim penyidik KPK tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan telah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.
“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia,” kata eks Ketua IM57+ ini.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2022, kata Praswad, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024. Kemudian pada 2023 Indonesia mengesahkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Penyidik KPK kemudian mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura. Penangkapan sementara itu diajukan pada November 2024.
“Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura,” katanya.
Tannos lalu ditangkap CPIB Singapora pada 17 Januari 2025 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi sembari menunggu persiapan ekstradisi dan pemenuhan kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia. Dalam waktu paling lambat 45 hari, sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan penangkapan tersebut berawal dari terdeteksinya keberadaan Paulus Tannos di Singapura pada akhir tahun lalu. Kemudian Polri mengirim surat permohonan kepada pemerintah Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi e-KTP ini.
“Divisi Hubinter Polri mengirimkan surat ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan yang bersangkutan. Kami dapat info kalau dia ada di sana,” kata Krisna melalui keterangan resminya dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Setelah Paulus Tannos terkonfirmasi sudah ditangkap, Polri mengadakan rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti proses ekstradisi buron itu. Ini adalah proses hukum internasional untuk menyerahkan tersangka atau terpidana kejahatan dari satu negara ke negara lain.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penahanan sementara Paulus Tannos sesuai dengan perjanjian ekstradisi. Pengajuan ekstradisi Paulus dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi.
Alif Ilham Fajriadi dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.