TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah membahas rencana pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan keputusan ini diambil setelah adanya jaminan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan gaji yang lebih baik dari Kerajaan Arab Saudi.
Moratorium mengenai pengiriman TKI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya penyelundupan keberangkatan ke Arab Saudi sekitar 25 ribu orang pekerja setiap tahun secara ilegal. Kini moratorium itu akan dicabut dan dibuka kembali kerja sama dengan Arab Saudi karena adanya perbedaan kepemimpinan Putra Mahkota Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) yang menjanjikan perlindungan terhadap PMI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini memang kita ketahui di Arab Saudi itu perlindungannya sangat minim. Kenapa kita melakukan moratorium karena perlindungannya sangat minim. Di bawah Raja baru MBS ini, perlindungan mereka jauh lebih baik, sekarang maju," kata Karding saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Prabowo menyetujui karena mengingat penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi ini memiliki potensi untuk menghasilkan devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 31 triliun.
"Beliau (Presiden Prabowo) alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun," kata Karding.
Alasan Pemerintah Mencabut Moratorium
Pencabutan moratorium ini bukan tanpa alasan. Sejak ditetapkannya moratorium ini pada 2015, hal utama yang dipertimbangkan adalah perlindungan pekerja bagi para TKI. Hal ini telah dirundingkan bersama pemerintah Arab Saudi yang berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi TKI.
Berdasarkan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, pekerja migran akan mendapatkan jaminan gaji minimal sebesar 1.500 Riyal Saudi atau setara dengan Rp 7,5 juta. Selain itu, pekerja juga akan dapat perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Pemerintah juga akan memastikan untuk melakukan integrasi data sehingga dapat memantau pekerja yang direkrut secara ilegal.
Karding juga menyatakan bagi setiap pekerja Indonesia yang telah menjalankan kontrak pekerjaannya selama dua tahun, maka dapat bonus kesempatan umroh dari pemerintah Arab Saudi, "Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak dua tahun, untuk orang Indonesia dikasih bonus umroh sekali," katanya.
Pencabutan moratorium ini akan ditandai dengan perjanjian MoU atau nota kesepahaman bersama pemerintah Arab Saudi pada Maret tahun ini di Jeddah, Arab Saudi. Melalui kerja sama ini, dijanjikan setidaknya 600 ribu pekerja akan dikirim dan melakukan penempatan di Arab Saudi. Pengiriman pekerja migran ini terdiri atas setidaknya 400 ribu pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu hingga 250 ribu orang dari pekerja formal, penempatan para pekerja ini diperkirakan akan dilakukan paling lambat Juni mendatang.