Kepmen tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Dicabut, Pemindahan ASN Belum Pasti

5 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang  Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN, dalam keterangan yang dikutip dari Kantor Berita Antara pada Kamis pekan lalu. Pencabutan mulai berlaku pada pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri Dody Hanggodo di Jakarta.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama. Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.

Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 itu ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, pada 12 Januari 2024.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Rini Widyantini mengatakan pemerintah bakal memproses ulang persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara atau ASN ke IKN pada  2026. Menurut dia, proses ulang tersebut dilakukan guna menyesuaikan strategis pembangunan IKN terbaru agar pemindahannya menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata Rini saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa kemarin, 22 April 2025.

Menurut dia inti surat tersebut adalah pengumuman bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan pada 2024 belum dapat dilaksanakan karena penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.

"Dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," kata dia.

Rini Widyantini mengatakan pemerintah belum bisa memastikan waktu pasti pemindahan ASN ke IKN. Penyebabnya adalah perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang berdampak pada konfigurasi kepegawaian.

“Kami sebenarnya sudah mengumpulkan nama-nama pegawai dari kementerian dan lembaga sejak masa kabinet sebelumnya. Tapi setelah ada perubahan kementerian, konfigurasi pegawainya pun berubah,” kata Rini.

Rini menjelaskan, sekitar 60 persen dari 38 kementerian yang menjadi prioritas pemindahan mengalami perubahan struktur. Perubahan ini mengharuskan pemerintah mengulang proses konsolidasi data kepegawaian dan melakukan analisis ulang terhadap calon ASN yang akan dipindahkan.

“Yang mestinya sudah bisa pindah, seperti kementerian yang tidak berubah, itu relatif lebih siap. Tapi kami harus menunggu konsolidasi selesai terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pembentukan Kabinet Merah Putih merupakan dinamika yang berpengaruh terhadap kebutuhan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian/lembaga. Pasalnya, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan tersebut akan diikuti dengan penyelarasan sumber daya manusia.

"Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," kata dia.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kejelasan pemindahan ASN ke IKN merupakan hal penting untuk para investor. Menurut dia, kejelasan itu akan menginformasikan kepada investor bahwa negara sungguh-sungguh untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

"Karena kalau IKN itu dalam tanda kutip belum berpenduduk, maka rasanya mustahil investor datang ke IKN," kata Rifqinizamy di sela-sela rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Otorita IKN.

Dia menilai kehadiran investor di IKN bakal berdampak pada pembangunan sejumlah sarana publik, mulai dari restoran, hotel, sekolah, hingga rumah sakit. Berdasarkan data pemerintah, kata dia, IKN sudah siap menampung sekitar 9.500 pegawai ASN untuk berkantor di IKN. Angka itu, kata dia, bakal meningkat sampai dengan tahun 2028.

"Walaupun dari sisi tingkat hunian yang disediakan hingga 2028 baru mampu menampung sekitar 13.000 ASN," kata dia.

Dinda Shabrina berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono: Tak Ada Alasan Tak Melanjutkan Pembangunan IKN

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |