Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan, Rp200 Triliun di 5 Bank Wajib Dukung Sektor Riil

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 sebagai landasan aturan penempatan Rp 200 triliun uang negara di lima bank mitra. KMK tersebut mulai berlaku pada Jumat (12/9/2025).

Sesuai beleid tersebut, penempatan uang negara dilakukan di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan uang dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra, yakni Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BRI Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.

Dalam KMK tersebut diatur beberapa ketentuan atau mekanisme lebih lanjut, mulai dari ketentuan tenor hingga kewajiban menyampaikan laporan perkembangan secara rutin.

“Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN),” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

“Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan,” terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) untuk mengelola kelebihan kas pemerintah pusat. Purbaya menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pasti pelan-pelan (dana yang disalurkan) akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |