TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan lembaganya belum mengeluarkan SK kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. Supratman mengatakan belum adanya SK kepengurusan tersebut karena tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI.
“Karena memang di AD/ART PMI itu tidak mensyaratkan ada semacam SK dari siapapun, dan hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman mengatakan pengakuan terhadap kepengurusan JK itu diberikan setelah proses verifikasi. Selain memeriksa berkas pendaftaran kepengurusan PMI kubu JK, dia mengatakan pihaknya memverifikasi pendaftaran kubu Agung Laksono yang dinyatakan sebagai ketua PMI dalam musyawarah nasional tandingan.
“Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran, dan verifikasi itu kami lakukan terhadap keduanya,” ujar Supratman.
Meski saat ini tidak memiliki SK kepengurusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum, Supratman mengatakan saat ini tengah mengembangkan fitur untuk berkumpulan dengan layanan publik. PMI, ujar dia, masuk kategori perkumpulan ini.
Setelah proses itu selesai, pemerintah akan mengeluarkan SK kepengurusan PMI. “Nanti kepengurusannya bisa tercantum dalam sistem administrasi hukum di kementerian hukum,” kata dia. “Nanti setelah fiturnya di Dirjen AHU itu selesai, kami akan cantumkan dan sekaligus mengeluarkan SK.”
Kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.
Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.
Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.
"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.
Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis.
"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.
Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.
"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.
Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.
Dualisme kepengurusan itu berujung pada pelantikan pengurus oleh Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Agung melantik jajaran pengurus hasil munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu malam. 18 Desember 2024. Dua hari setelahnya, giliran Jusuf Kalla yang melantik jajaran pengurus hasil musyawarah nasional resmi. Pelantikan itu berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla alias JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan PMI pimpinan JK itu didasarkan atas hasil verifikasi kementeriannya.
"Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum pada Jumat, 20 Desember
Anastasya Lavenia Y dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.