Menteri Hukum Persilakan Agung Laksono Gugat Kepengurusan PMI ke PTUN

14 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tidak mempersoalkan rencana pihak Agung Laksono menggugat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang diketuai Jusuf Kalla. Menurut Supratman, gugatan tersebut diharapkan membuat duduk perkara dualisme di PMI menemukan titik terang dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau ada upaya dari pihak Agung Laksono untuk menggugat, saya rasa itu wajar saja. Itu juga menjadi kontrol untuk diuji di pengadilan apakah tindakan dari JK sudah sesuai,” kata Supratman saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Supratman mempertanyakan objek gugatan tersebut. Sebab, kata dia, hingga saat ini Kementerian Hukum belum mengeluarkan SK kepengurusan PMI.

Meski saat ini tidak memiliki SK kepengurusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum, Supratman mengatakan saat ini tengah mengembangkan fitur untuk berkumpulan dengan layanan publik. PMI, ujar dia, masuk kategori perkumpulan ini.

Setelah proses itu selesai, pemerintah akan mengeluarkan SK kepengurusan PMI. “Nanti kepengurusannya bisa tercantum dalam sistem administrasi hukum di kementerian hukum,” kata dia. “Nanti setelah fiturnya di Dirjen AHU itu selesai, kami akan cantumkan dan sekaligus mengeluarkan SK.”

Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan kesiapan bila gugatan ke Pengadilan Tata Usaha itu dilayangkan kepada lembaganya. “Gugatan itu bisa juga memastikan apakah mekanisme dan tugas yang kami lakukan sesuai atau tidak,” ujar dia.

Sebelumnya, kepengurusan PMI kubu Agung Laksono berencana menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengakui kepengurusan PMI Jusuf Kalla ke PTUN. Rencana pengajuan gugatan itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty.

“Kami memang mau menggugat,” kata Ulla melalui sambungan telepon pada Senin, 23 Desember 2024. Saat ini, kata Ulla, butir-butir gugatan masih dalam tahap penyusunan.

Menurut Ulla, pengakuan Menteri Hukum atas kepengurusan PMI kubu Jusuf Kalla dikeluarkan tanpa adanya mediasi antara kedua pihak. Dia mengatakan Agung Laksono sempat berkomunikasi dengan Menteri Supratman Andi Agtas, namun komunikasi tersebut bukan bagian dari proses mediasi.

Terkait hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah tidak melakukan mediasi. Selain mediasi, dia  mengatakan telah melakukan  pemeriksaan berkas pendaftaran kepengurusan PMI yang diajukan kedua belah pihak

“Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran, dan verifikasi itu kami lakukan terhadap keduanya,” kata Supratman. 

Setelah melakukan verifikasi, Supratman mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyatakan kepengurusan PMI sah adalah yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. Dia mengatakan pengakuan itu juga mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI. 

“Pengakuan ini berdasarkan apa yang mereka masukkan ke kami, mereka masukkan semua berkas, kemudian peserta musyawarah, tempatnya dimana, yang menyelenggarakan siapa,” kata Supratman.

Kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.

Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.

Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.

Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan untuk menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis. 

"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.

"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.

Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.

Dualisme kepengurusan itu berujung pada pelantikan pengurus oleh Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Agung melantik jajaran pengurus hasil munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu malam. 18 Desember 2024. Dua hari setelahnya, giliran Jusuf Kalla yang melantik jajaran pengurus hasil musyawarah nasional resmi. Pelantikan itu berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kedua belah pihak yang bertikai lantas mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum. Dari dua kepengurusan yang diajukan, pemerintah mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan kepengurusan PMI pimpinan JK itu didasarkan atas hasil verifikasi kementeriannya. "Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum pada Jumat, 20 Desember

Anatasya Laveniberkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |