KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku.
Setyo menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. “Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah upaya mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025. “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” ujarnya.
Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan deputi KPK. “Sehingga, menurut saya, keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tersebut,” Kata Setyo.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK merupakan politisasi hukum. Dia mengatakan hal itu tidak terlepas dari sikap kritis Hasto sejak PDIP berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo.
“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi putusan MK pada akhir 2023,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Sejumlah pihak tak sependapat bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut merupakan politisasi.
IPW: Penetapan Hasto sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK adalah murni penegakan hukum.
“Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Sugeng juga mengapresiasi KPK atas penetapan Hasto sebagai tersangka. KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.
“Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK,” ucap Sugeng.
Namun, kata dia, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu guna menghindari adanya kesan politis. “Fakta menarik yang harus diungkap KPK dan dijelaskan kepada publik adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, melainkan milik HK,” katanya.
Padahal, menurut Sugeng, tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.
“Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background (latar belakang sejarah) yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Politik Unand, Asrinaldi: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, berpendapat tidak ada politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
“Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya,” kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia juga berpendapat penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK dalam bekerja.
“Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” ujarnya.
Ade Ridwan Yandwiputra, Nandito Putra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kementerian Imipas: Remisi Natal Menghemat Anggaran Negara Rp 8,19 Miliar