JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pejabat di Kota Medan ini benar-benar tak patut menjadi contoh. Bagaimana tidak? Empat pejabat Pemerintah Kota Medan diketahui terindikasi menyalahgunakan narkotika dan zat psikotropika berdasarkan hasil tes urine yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan.
Kepala BNN Sumut, Toga Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan asesmen terhadap hasil pemeriksaan tersebut selama dua pekan. Hasilnya, ditemukan empat nama pejabat yang positif menggunakan zat terlarang.
“Empat oknum yang terindikasi, terdiri dari dua camat dan dua lurah,” ujar Toga dalam konferensi pers di Medan, Senin (2/6/2025), dikutip dari Antara.
Pejabat yang dimaksud adalah Camat Medan Barat, Camat Medan Johor, Lurah Gaharu, dan Lurah Petisah Hulu. Masing-masing dari mereka menunjukkan hasil positif terhadap zat berbeda dan dengan tingkat penyalahgunaan yang beragam.
Camat Medan Johor diketahui menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepine dan obat alprazolam. Namun, Toga menyebut, penggunaan itu dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini masuk kategori sedang dan perlu penanganan lebih lanjut. Bukan narkotika, tetapi psikotropika,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat sebelumnya pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi serta obat penenang. Meski saat ini tidak menunjukkan tanda kekambuhan, riwayat rehabilitasi membuat BNN mempertimbangkan penanganan lanjutan.
Kasus lebih berat ditemukan pada Lurah Gaharu. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis metamfetamin atau sabu.
“Dia masuk kategori sedang dan harus segera direhabilitasi,” kata Toga.
Adapun Lurah Petisah Hulu terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Meski baru satu kali penggunaan dan tergolong ringan, tetap diperlukan proses pendalaman dan kemungkinan rehabilitasi.
Toga menegaskan, keempat pejabat tersebut tergolong sebagai korban penyalahgunaan, bukan pengedar. Namun, mereka tetap harus menjalani rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau hanya pengguna, wajib direhabilitasi. Tapi tetap perlu persetujuan dari keluarga,” tegasnya.
Pihak BNN Sumut pun telah berkoordinasi dengan Wali Kota Medan untuk tindak lanjut terhadap keempat oknum tersebut.
“Kami minta izin kepada Pak Wali Kota. Jika diizinkan, semua akan kami dalami lagi. Apakah dirawat inap atau rawat jalan, itu nanti tergantung hasil asesmen dan kesediaan keluarga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menyatakan dukungannya atas langkah BNN. Ia juga menegaskan bahwa hasil pendalaman akan menjadi bahan evaluasi tambahan di internal pemerintah kota.
“Pendalaman ini juga akan menjadi pertimbangan kami di Inspektorat untuk menentukan sanksi yang tepat. Bisa saja hukumannya menjadi lebih berat,” kata Rico.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.