Mobil Dinas Walikota Semarang Bisa Dipinjam  Buat Nikahan, Lho! Gratis dan Legal

16 hours ago 10

Warga Kota Semarang yang melangsungkan pernikahan dapat meminjam mobil dinas WalikotaSemarang. Layanan peminjaman mobil dinas Walikotadengan pelat nomor H 1 A untuk keperluan pernikahan, kini sudah bisa dimanfaatkan secara gratis oleh warga ber-KTP Kota Semarang | tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Walikota Semarang ini punya cara yang cukup unik untuk memberikan kemudahan bagi warganya. Mungkin baru pertama kali kebijakan semacam ini dilakukan—mobil dinas bernomor polisi H 1 A milik WalikotaSemarang bisa dipinjam warga untuk keperluan pernikahan, dan semuanya gratis.

Ya, warga yang memiliki KTP Kota Semarang kini dapat memanfaatkan fasilitas pinjam pakai mobil dinas tersebut secara cuma-cuma. Mulai dari kendaraan, sopir, hingga bahan bakar semuanya ditanggung Pemkot.

“Iya betul, warga Kota Semarang bisa meminjam mobil dinas WalikotaH 1 A untuk keperluan pernikahan, secara gratis,” ujar Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Semarang, Isyari Kusumaningrum, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot kepada masyarakat dalam momen istimewa seperti pernikahan. Selain untuk membantu secara praktis, langkah ini juga dinilai bisa menambah kebanggaan tersendiri bagi pasangan pengantin.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, peminjam wajib berdomisili di Kota Semarang dan memiliki KTP setempat. Selain itu, lokasi acara pernikahan juga harus berada di dalam wilayah Kota Semarang.

“Durasi maksimal peminjaman adalah delapan jam. Tidak boleh diinapkan,” jelas Isyari.

Ada pula ketentuan lain yang harus dipatuhi, seperti hiasan mobil harus disiapkan sendiri oleh peminjam, dan mobil tidak boleh mengalami kerusakan fisik selama dipinjam. Menariknya, pelat nomor mobil H 1 A bisa diganti sementara dengan nama pasangan pengantin.

“Gratis itu termasuk nanti drivernya dan BBM-nya juga,” imbuhnya.

Bagi warga yang ingin mengakses layanan ini, cukup membuka situs resmi di layanan.bagrumah­tangga.semarangkota.go.id. Setelah masuk, klik menu reservasi, pilih kendaraan dinas, kemudian pilih kategori masyarakat, isi formulir peminjaman dan unggah surat pengajuan. Setelah itu, tinggal menunggu konfirmasi dari petugas.

“Ini bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi pasangan pengantin. Kalau orang Jawa bilang, semoga derajatnya ikut naik seperti mobil yang dinaiki,” pungkas Isyari.  

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |