Motor yang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

1 day ago 11

CNN Indonesia

Senin, 14 Apr 2025 13:14 WIB

KPK mengungkapkan bahwa sepeda motor yang disita dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield. KPK mengungkapkan bahwa sepeda motor yang disita dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor yang disita dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield.

"Satu unit motor Royal Enfield," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |