Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas penyusunan draf naskah akademik untuk memidanakan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Ketua bidang hukum MUI, Wahiduddin Adams, mengatakan pembahasan dilakukan dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan pada 24-26 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan pembahasan diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta. "Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," kata Wahiduddin di Jakarta, 16 Juli 2026, dikutip dari MUI Digital.
Wahiduddin mengklaim penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum. "Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kami harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Wahiduddin.
Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.
Dari sisi keagamaan, kata dia, pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI. "Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama," tuturnya.
Ia menjelaskan naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan sebuah undang-undang yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Ia juga menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif. "Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengklaim penyusunan regulasi melarang LGBT diambil karena pendekatan imbauan moral dinilai belum cukup efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditampilkan di ruang publik. Ia menegaskan MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun berbagai bentuk kampanye yang mempromosikannya.
"Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil pada 28 Juni 2026.
Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, yang terdiri dari 37 organisasi masyarakat sipil, mengecam gagasan pembuatan regulasi untuk menjerat individu LGBT dan pengkampanye isu LGBT. Dalam sebuah pernyataan bersama, mereka menilai usulan tersebut membawa kemunduran demokrasi dan mengalihkan perhatian publik dari isu-isu lain yang krusial.
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-LBH Surabaya, LBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Arus Pelangi, dan ASEAN Youth Forum.
Koalisi menolak usulan jerat pidana terhadap LGBT karena tiga hal. Pertama, tidak adanya batasan jelas tentang apa yang dimaksudkan sebagai "kampanye LGBT". Hal itu memunculkan kekhawatiran pemidanaan tanpa dasar yang jelas. Kedua, usulan tersebut dinilai melanggar hak-hak dasar seseorang. "Wacana menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian yang merenggut hak-hak dasar seseorang," kata Albert Wirya, Direktur LBH Masyarakat, yang juga bagian dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi.
Albert mengingatkan bahwa ujaran kebencian dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015. Selain itu, ia menilai usulan kriminalisasi individu dan kampanye LGBT mengaburkan perhatian rakyat dari isu-isu mendesak yang sedang dihadapi masyarakat. Misalnya, kasus korupsi dalam Badan Gizi Nasional, kenaikan harga bahan bakar, dan melemahnya nilai tukar rupiah.
Ketiga, kata Albert, individu LGBT juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kata dia, kebijakan pemerintah saat ini justru meminggirkan individu LGBT. Akibatnya, mereka terpaksa tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup miskin.















































