MUI Bolehkan ZIS Untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Teknis Penerapannya

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. MUI menegaskan bahwa penerima dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap mustahik dan pekerja rentan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menerangkan, skema kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dirancang sebagai berikut. Pertama, identifikasi dan verifikasi mustahik binaan oleh LAZ. 

"Kedua, penetapan skema iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk masing-masing mustahik," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Senin (20/10/2025)

Ia menambahkan, ketiga, pemanfaatan dana zakat atau dana sosial keagamaan lainnya untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, registrasi mustahik ke dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. 

Kelima, monitoring dan evaluasi dampak sosial, baik dalam perlindungan maupun peningkatan status sosial ekonomi mustahik. Keenam, jika memungkinkan, disiapkan juga mekanisme transisi bagi mustahik yang kelak naik kelas menjadi muzakki.

Kiai Miftahul juga menjelaskan Fatwa Hukum Pendistribusian ZIS dalam Bentuk Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, dalam rangka perlindungan pekerja dan keluarga dari risiko kemiskinan, penjaminan keberlanjutan hidup, dan peningkatan stabilitas sosial perlu jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kedua, bahwa terdapat pekerja rentan karena keterbatasan penghasilan tidak mampu membayar iuran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kiai Miftahul.

Adapun diktum fatwa tersebut, diterangkan Kiai Miftahul, pada dasarnya pemerintah wajib bertanggung jawab atas jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan. Dalam hal iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja rentan tidak terjangkau oleh pemerintah. Maka iurannya boleh dibayar dari dana infak dan sedekah.

"Dalam hal dana infak dan sedekah tidak mencukupi, maka iurannya boleh dibayarkan dari dana zakat bagi fakir dan miskin," ujarnya.

Kiai Miftahul mengatakan bahwa zakat, infak dan sedekah yang disalurkan dalam bentuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan wajib dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |