Muktamar NU Putuskan Komersialisasi Data DNA Boleh, Ini Syaratnya  

17 hours ago 16

Tes DNA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 membahas persoalan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi kesehatan, yakni komersialisasi data genetik atau DNA. Dalam Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah, ulama NU menetapkan komersialisasi data DNA diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Keputusan tersebut dibahas dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 26-31 Agustus 2026.

Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah, KH Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan, data DNA yang diperoleh dari tubuh manusia merupakan bagian dari hak privasi pemiliknya. Karena itu, data tersebut tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan pemilik.

"Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya," kata Kiai Mahbub kepada Republika.co.id berdasarkan keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35.

Namun, keputusan tersebut tidak secara mutlak melarang pemanfaatan data DNA untuk kepentingan komersial. Para ulama membolehkan komersialisasi data DNA, baik dilakukan oleh pemilik data maupun korporasi atas izin pemilik data.

Kebolehan tersebut menggunakan skema iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian kompensasi sebagai imbalan atas izin yang diberikan. Meski demikian, terdapat syarat penting, yakni data DNA tersebut tidak boleh disalahgunakan.

Menurut Kiai Mahbub, persoalan tersebut menjadi penting dibahas karena DNA bukan sekadar informasi biasa. DNA menyimpan informasi biologis yang sangat pribadi, antara lain terkait garis keturunan, karakteristik fisik, hingga kemungkinan risiko penyakit seseorang.

"Data DNA dapat dikumpulkan dalam jumlah besar oleh perusahaan, lalu dijual atau dikerjasamakan dengan pabrik obat (farmasi), dan perusahaan teknologi luar negeri untuk bahan penelitian sains dan pembuatan obat," jelas Kiai Mahbub.

Dalam perkembangannya, layanan tes DNA komersial memungkinkan masyarakat menyerahkan sampel seperti air liur atau darah untuk mengetahui berbagai informasi genetik. Persoalan muncul ketika data DNA yang telah diarsipkan tidak dihapus dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |