Mungkinkah DPR Buat Formulasi Baru dalam Pembahasan Undang-Undang?

7 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad melempar wacana formulasi baru proses pembahasan undang-undang. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan kebijakan itu berkaitan dengan sejumlah produk undang-undang yang tengah didiskusikan di parlemen.

Sufmi Dasco belum mendetailkan formulasi apa yang telah ditetapkan DPR. Regulasi baru itu akan disampaikan secara resmi setelah memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025. "Kami akan koordinasikan dengan ketua fraksi," kata Dasco di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada Rabu, 2 April 2025. Saat ini anggota dewan memasuki masa reses untuk kembali daerah pemilihannya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi rencana DPR itu, dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mekanisme pembentukan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Feri menyebut UU itu telah direvisi tiga kali dan memiliki aturan teknis.

“Kalau perpresnya tidak diubah, undang-undangnya tidak diubah, tidak mungkin ada mekanisme baru,” kata Feri melalui pesan suara pada 4 April 2025.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona juga menilai prosedur pembentukan undang-undang telah diatur UU Nomor 12 Tahun 2011. Terakhir kali regulasi ini diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022. “Jadi tidak boleh ada prosedur baru yang berbeda dari UU tersebut,” katanya melalui pesan pendek.

Yance mengatakan pembentukan undang-undang saat ini memang belum ideal karena banyak pengabaian terhadap aspek akademis maupun partisipasi publik. Sehingga, kata Yance, jika DPR ingin membuat  formulasi baru, sebaiknya suatu formulasi yang bisa memperkuat aspek akademis dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Salah satunya, DPR harus mengubah Tata Tertib dewan untuk mengatur lebih operasional soal partisipasi publik sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 96 ayat (9) UU No. 13/2022. Selain itu DPR, kata Yance, DPR juga perlu membentuk unit khusus atau alat kelengkapan dewan yang fokus dalam pengelolaan partisipasi publik.

“Hal ini perlu untuk mencegah praktik abusive lawmaking yang selama ini terjadi terus berlanjut,” kata dia. Selama ini proses penyusunan undang-undang DPR dianggap kurang melibatkan partisipasi bermakna dari publik. Teranyar misalnya dalam pembahasan revisi UU TNI yang ditolak secara luas oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Sufmi Dasco Ahmad belum merespons pesan yang dikirim Tempo ke nomor Whatsappnya, saat ditanya soal formulasi baru pembahasan UU.

Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai rencana dewan membuat formulasi baru dalam proses pembahasan undang-undang.

“Setelah masa reses mungkin akan ada pengarahan,” kata Bob ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 4 Maret 2025. Anggota dewan yang reses ke daerah pemilihannya masing-masing akan kembali mengikuti sidang DPR pada 17 April 2025.

Dasco pernah berjanji akan melibatkan perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam pembahasan revisi undang-undang pada masa-masa mendatang. Janji itu ia sampaikan usai melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tentang revisi UU TNI.

"Insya Allah saya pikir ada titik temu. Dan kami akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |