REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dapat mendorong lebih tinggi pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan.
“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Dian mengatakan bahwa dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), termasuk bauran kebijakan akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
OJK juga senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Bank, ujar Dian, dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk apetite dan aspek prudential banking.
Ia menegaskan, perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat.
Selain itu, perbankan memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif seperti penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk KPR.
Dian menambahkan, OJK juga menyambut baik program KUR perumahan atau kredit program perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan. OJK menilai bahwa potensi pasar KUR perumahan cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit dan dapat mendorong tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
“Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) ke depan masih positif,” kata Dian.
OJK mencatat bahwa per posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (rumah, apartemen dan ruko) yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14 persen (yoy).
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (7,10 persen yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi, catat OJK, berasal dari KPR yang tumbuh 7,22 persen (yoy).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Di sisi lain, pemerintah belum lama ini juga meluncurkan kredit program perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (5/10), menyampaikan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.
sumber : ANTARA

4 hours ago
8







































