Pasal-pasal dalam RUU Polri yang Bisa Memantik Kontroversi Seperti RUU TNI

3 days ago 19

8000 hoki Platform situs Slots Gacor China Terbaik Mudah Lancar Scatter Online

hokikilat.com ID website Slot Maxwin Japan Terbaru Mudah Jackpot Full Banyak

1000 hoki ID web Slots Maxwin Philippines Terkini Mudah Lancar Win Banyak

5000hoki.com List Demo website Slot Gacor Thailand Terbaru Pasti Menang Online

7000hoki List ID situs Slots Gacor China Terkini Sering Win Full Terus

9000 Hoki Online Data Login situs Slots Gacor Myanmar Terbaru Gampang Lancar Menang Full Online

Login situs Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Gampang Win Setiap Hari

Idagent138 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

Luckygaming138 Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Adugaming login Id Slot Anti Rungkad Online

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Agent188 login Akun Slot Terpercaya

Moto128 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Betplay138 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Letsbet77 login Slot Gacor Terpercaya

Portbet88 Akun Slot Terbaik

Jfgaming login Slot Anti Rungkat Terpercaya

MasterGaming138 Akun Slot Terbaik

Adagaming168 Slot Anti Rungkad Online

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Summer138 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia alias RUU Polri berpotensi menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada RUU TNI.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan kesiapan untuk membahas RUU Polri jika dianggap mendesak. Namun, untuk saat ini, DPR masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga awal pekan ini belum ada jadwal pembahasan RUU Polri. "Belum ada surat presiden (Surpres) yang masuk ke DPR untuk memulai pembahasan RUU Polri," ujarnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan hal serupa, menegaskan bahwa revisi UU Polri belum menjadi prioritas saat ini.

Meski demikian, RUU Polri termasuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR, dan pembahasannya telah dimulai sejak 2024. Berdasarkan draf RUU Polri yang diterima Tempo, sejumlah pasal yang diusulkan mengalami perubahan menuai sorotan publik.

Pasal-pasal yang Menjadi Sorotan

1. Pasal 16 ayat 1 huruf q

Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pasal ini karena berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat publik serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2. Pasal 14 ayat 1 huruf g

Usulan perubahan dalam pasal ini menyebutkan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini berpotensi menjadikan Polri sebagai 'investigator superbody' dengan kewenangan yang terlalu luas.

3. Pasal 16A

Pasal ini mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional. Usulan ini dinilai bisa memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, bahkan melebihi lembaga intelijen lain seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.

4. Pasal 30 ayat 2

Draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Jika aturan ini disahkan, usia pensiun anggota Polri akan menjadi 60 tahun, sementara bagi mereka yang memiliki keahlian khusus menjadi 62 tahun, dan pejabat fungsional 65 tahun. Usulan ini ditentang masyarakat sipil karena dikhawatirkan menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Polri serta memperparah masalah penumpukan perwira tinggi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar DPR dan pemerintah tidak menyusun undang-undang secara tergesa-gesa. Ia meminta agar RUU Polri tidak menjadi prioritas dibandingkan dengan rancangan undang-undang lain yang lebih mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat. "Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini," kata Isnur.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: BEM SI dan Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi Tolak UU TNI dan RUU Polri Hingga Malam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |