TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset menjadi UU dinilai penting sebagai upaya memiskinkan pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, pengesahan regulasi ini tak diprioritaskan oleh parlemen pada 2025, kendati sudah mengendap belasan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan dukungannya ihwal perumusan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, UU itu bisa menjadi upaya untuk menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
RUU Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga kini belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.
Pemerintah pun sebenarnya telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke prolegnas lantaran pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Dia mengklaim pemerintah juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurut dia, pembahasan aturan tersebut terganjal oleh dinamika politik, sehingga akhirnya tidak tuntas di level Komisi III DPR.
Menanggapi dorongan Prabowo soal pengesahan UU Perampasan Aset, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parlemen tak akan tergesa-gesa. Saat ini DPR masih merampungkan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Revisi KUHAP masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset nantinya, ia memastikan para dewan akan mendengarkan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Namun kami awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,” ucap Puan. “Setelah itu, baru kami akan masuk ke perampasan aset.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, pembahasan RUU Perampasan Aset yang terburu-buru bakal menyalahi aturan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujar Puan.
Senada, anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyebut parlemen masih memprioritaskan pembahasan KUHAP. Ia berpendapat revisi KUHAP itu merupakan landasan yang perlu dibentuk sebaik mungkin. Nasir meyakini bila KUHAP diselesaikan dengan baik, nantinya RUU Perampasan Aset juga bakal mengikuti.
“Ibarat pesawat, RUU Perampasan Aset itu nanti ketika take off itu enak deh ya, makanya landasannya itu harus dibuat dengan sebaik-baiknya,” ucap dia pada Selasa, 6 Mei 2025.
Adapun politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan pada 31 Desember 2025. “Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” tutur Nasir.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan peluang percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bob menegaskan hingga kini RUU tersebut masih menjadi inisiatif pemerintah. “Kalau dalam skema proses legislasi pada hari ini, isi terkait dengan perampasan aset itu menjadi penting,” ucap Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam skema program legislasi nasional atau prolegnas, Bob tak menutup kemungkinan DPR dan pemerintah akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. “Mungkin akan lebih cepat nanti karena Pak Prabowo sudah menyampaikan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.