Pemkot Surabaya Terapkan Belajar Daring 1-4 September 2025

2 hours ago 6

Home > Umum Monday, 01 Sep 2025, 09:31 WIB

Siswa diberi tugas praktik di rumah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh (tengah). Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh (tengah).

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan pembelajaran daring pada 1-4 September 2025 imbas rentetan demo yang berakhir ricuh di Kota Pahlawan.


Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan anak-anak serta mengantisipasi situasi yang belum sepenuhnya kondusif.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga psikologis anak dari situasi yang memanas pada akhir-akhir ini.


“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Senin (1/9/2025).


Yusuf melanjutkan, langkah ini juga sekaligus untuk memberikan suasana berbeda dalam kegiatan belajar mengajar.


Yusuf menyebutkan, pembelajaran melalui daring ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP.


Ia meminta agar kepala satuan pendidikan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.


Yusuf menjelaskan, meskipun pembelajaran dilakukan melalui daring, para guru juga bisa memberikan tugas praktik untuk muridnya di rumah. Misalnya, bisa dengan diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya.


Yusuf juga mengimbau kepada orang tua untuk turut serta memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan pembelajaran daring agar berjalan dengan baik.


“Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring,” ujar Yusuf.


Yusuf juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah, baik di klub atau lainnya pada saat jam pembelajaran.


Jika ada murid yang mengikuti lomba atau kegiatan rutin, maka guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua, penyelenggara lomba atau latihan. Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan di Surabaya untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.

Image

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |