REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan digitalisasi tata kelola pemerintahan, transparansi informasi publik, serta penguatan kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman dalam pembangunan zona integritas.
“Langkah lainnya adalah sosialisasi nilai-nilai integritas melalui pemasangan banner dan media informasi survei penilaian integritas (SPI) di seluruh OPD/Dinas,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil SPI 2024 bersama KPK di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).
Menurut Ansar, Pemprov Kepri berkomitmen memperkuat integritas aparatur serta memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024 yang mencatat skor 71,66 poin atau kategori merah.
Ia menilai hasil SPI mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Karena itu, hasil tersebut harus dijadikan bahan introspeksi dan perbaikan menyeluruh.
“Hasil SPI harus menjadi cermin untuk introspeksi dan perbaikan diri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri,” ucap Ansar.
Ansar menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memperkuat komunikasi antara pimpinan dan staf, serta memperbaiki sistem pengawasan internal. Tujuannya, agar hasil SPI dan indikator reformasi birokrasi ke depan bisa meningkat signifikan.
Ia menambahkan, meski hasil SPI masih rendah, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Kepri justru menunjukkan kinerja yang sangat baik, mencerminkan sistem pengendalian dan tata kelola pemerintahan yang sudah berjalan efektif.
“Artinya, dari sisi sistem dan tata kelola, upaya pencegahan korupsi sudah berjalan dengan baik. Namun, hasil SPI yang masih rendah menunjukkan tantangan kita kini ada pada persepsi dan perilaku. Ini yang akan kita benahi bersama,” kata Ansar.
Sementara itu, Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa hasil SPI merupakan alat ukur penting untuk menilai persepsi publik maupun ASN terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.
Agung menjelaskan, hasil SPI dan MCP saling melengkapi. MCP berfokus pada penguatan sistem, sedangkan SPI menilai efektivitas dan persepsi dari hasil intervensi tersebut.
“Pemerintah daerah harus mewaspadai praktik-praktik penyimpangan seperti pemecahan paket pengadaan langsung, serta menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.
Dengan penguatan komitmen antikorupsi, Pemprov Kepri menargetkan perbaikan skor SPI pada tahun mendatang sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas di lingkungan ASN.
sumber : Antara