TIM penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Mereka menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Salah satu anggota tim penasihat hukum, Didi Supriyanto, mengatakan pihaknya mengadukan empat dari lima anggota majelis hakim, yakni ketua majelis Fajar Kusuma Aji serta anggota majelis Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, keempat hakim tersebut telah berbuat zalim kepada para terdakwa karena melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi, dan profesional sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Didi dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
Didi menjelaskan, selain mendampingi anak Riza Chalid itu, timnya juga menjadi penasihat hukum bagi Gading Ramdhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Ketiganya menjalani perkara terpisah, yakni Nomor 100/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Dimas Werhaspati, Nomor 101/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Gading Ramdhan Joedo, dan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Muhammad Kerry Adrianto Riza. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mereka bersalah pada 27 Februari 2026.
Didi menguraikan sejumlah pokok pengaduan. Pertama, ia menyoroti pelaksanaan persidangan yang dinilai tidak manusiawi karena berlangsung sangat lama. Sebagian besar sidang berlangsung lebih dari 11 jam dan sering berlanjut hingga larut malam bahkan dini hari.
Ia mencatat persidangan kerap berlangsung hingga pukul 02.00, 03.00, bahkan 04.00 WIB. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan seluruh peserta sidang—majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi—mengalami kelelahan yang berdampak pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum, dan putusan.
Kedua, Didi menilai alokasi waktu pembelaan tidak proporsional dan tidak adil. Dalam agenda pembelaan, majelis hanya memberikan satu kali kesempatan pada 3 Februari 2026 dengan durasi sekitar 7,5 jam, termasuk sidang yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB, untuk menghadirkan saksi a de charge dan ahli. “Bandingkan dengan jaksa penuntut umum yang diberikan waktu hampir lima bulan untuk pembuktian,” ujar Didi.
Selain itu, majelis hanya memberikan waktu masing-masing 30 menit kepada penasihat hukum untuk membacakan pleidoi. Didi menilai hal tersebut melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin dalam ICCPR, Undang-Undang HAM, dan UUD 1945.
Selanjutnya, Didi menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan yang dinilai hanya menyalin dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mendasarkan pada fakta persidangan. Ia juga menyebut majelis mencantumkan keterangan pihak yang tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, yakni Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid.
“Majelis hakim juga mengabaikan keterangan saksi-saksi kunci yang membantah dakwaan, serta mengabaikan bukti tertulis berupa laporan reviu BPKP, pendapat BPK, KPK, dan keterangan ahli yang diajukan terdakwa,” kata Didi.
Menurut Didi, keterangan para saksi tersebut menyimpulkan bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur. Ia juga menyebut penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak justru memberikan efisiensi sebesar Rp 17 triliun bagi Pertamina dalam 10 tahun.
Didi juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum melalui penggunaan KUHAP baru serta kekeliruan dalam amar putusan. Ia menilai majelis hakim melanggar prinsip berperilaku adil, disiplin tinggi, dan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kepada Kerry. Sementara itu, Dimas Werhaspati dan Gading Ramdhan Joedo masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Pilihan Editor: Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Anaknya


















































