Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

2 weeks ago 29

8000 Hoki Online Data Situs web Slots Gacor Myanmar Terpercaya Sering Lancar Win Online

hoki kilat online Top Akun situs Slots Maxwin Vietnam Terbaru Mudah Lancar Win Online

1000hoki Data Akun server Slots Maxwin Terbaru Gampang Scatter Full Terus

5000 Hoki Online Login server Slot Gacor Malaysia Terbaik Gampang Jackpot Online

7000hoki Data Daftar situs Slot Gacor China Terbaru Gampang Scatter Setiap Hari

9000hoki.com Data Login server Slots Maxwin Cambodia Terbaru Sering Scatter Full Non Stop

List situs Slots Gacor Myanmar Terpercaya Gampang Scatter Full Setiap Hari

Idagent138 Slot Gacor

Luckygaming138 Id Slot Anti Rungkad

Adugaming Akun Slot Online

kiss69 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

Agent188 Daftar Id Slot Maxwin Online

Moto128 login Slot Maxwin Online

Betplay138 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

Letsbet77 Akun Slot Gacor

Portbet88 login Slot

Jfgaming168 Akun Slot Game

MasterGaming138 login Id Slot Anti Rungkad

Adagaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 Id Slot Anti Rungkat Online

Summer138 Akun Slot Game

Evorabid77 login Akun Slot Gacor Online

bancibet login Akun Slot Game Online

adagaming168 Slot Anti Rungkad Online

Jakarta, CNN Indonesia --

Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.

Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.

"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah.

Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," tutur Anggaito.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.

Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Termasuk, menyita beberapa barang bukti antara lain, surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," ucap Anggaito.

Zaenal adalah salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim pengacara ini menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Jokowi atas dugaan ijazah palsu, 14 April lalu ke Pengadilan Negeri Solo.

Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq mengatakan para tergugat kasus ijazah Jokowi ada empat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Sidang gugatan ijazah Jokowi dari TIPU UGM digelar hari ini di Pengadilan Solo. Sidang digelar berbarengan dengan gugatan lain terhadap Jokowi, yakni soal mobil Esemka. 

Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |