TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah memberikan uang suap senilai SGD 150 ribu kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, untuk membebaskan kliennya. Lisa hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara suap tiga hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa siang.
Lisa menyebut dia dipaksa mengakui pemberian uang tersebut oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pada saat itu dia merasa tertekan, karena sempat diancam akan disetrum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka itu Pak, saya bilang SGD 150 ribu, saya ngarang, karena saya ditekan mau dilistrik, karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," kata Lisa, Selasa, 25 Februari 2025.
Mendengar jawaban Lisa, ketua majelis hakim Teguh Santoso kembali bertanya kepadanya. Namun, Lisa masih saja membantah memberikan suap.
"Mengenai jumlahnya ya, mengenai jumlahnya yang SGD 150 ribu?" kata Teguh.
"Itu tidak benar pak," ujar Lisa.
Dia menyebut dipaksa mengakui pemberian uang suap, karena Erintuah Damanik telah mengaku menerima uang tersebut.
"Tidak ada pertemuan ini?" tanya hakim.
"Tidak ada Pak. Sebetulnya tidak ada, saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya SGD 140 dan SGD 48. Saya tanya uang siapa?" kata Lisa.
Hakim pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa bernomor 39. Di dalam BAP itu, Lisa menyebut bahwa Erintuah meminta SGD 150 ribu untuk bisa memvonis bebas Ronald Tannur.
"Saya tidak ada mengatakan tentang angka, Yang Mulia," ujar Lisa.
Dia mengatakan, keterangannya tentang pertemuan dan perjanjian uang SGD 150 ribu jika berhasil memvonis bebas Ronald Tannur juga tidak benar.
"Ngarang juga ini?" kata hakim Teguh.
"Iya, karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik menerima uang SGD 140, SGD 48 itu," kata Lisa.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit yang diterima hakim itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.