TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lisa Rachmat, terdakwa dalam perkara suap dan pemufakatan jahat kasus Gregorius Ronald Tannur, minta dibebaskan dari dakwaan. Lisa Rachmat adalah pengacara yang membantu Ronald dijatuhi vonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Permintaan itu disampaikan penasihat hukum Lisa dalam sidang dengan agenda eksepsi terdakwa. Dia menyatakan jaksa telah menyalahi proses KUHAP sejak awal penyidikan, sehingga menuntut agar Lisa dibebaskan dari dakwaan. “Surat dakwaan tidak dapat diterima harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun berdasarkan proses hukum yang tidak sah, cacat hukum,” ujar kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Berikut rangkuman eksepsi Lisa Rachmat:
1. Menurut kuasa hukum terdakwa, Lisa tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurutnya Lisa tidak ditangkap dalam kondisi operasi tangkap tangan (OTT), sehingga prosedur itu harus dilakukan.
Dengan dakwaan ini kuasa hukum menilai penyidik kejaksaan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf (a). “Penangkapan OTT hanya sah apabila seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana sesaat setelah melakukan tindak pidana, atau ada barang bukti langsung.” ujar kuasa hukum di persidangan.
2. Perihal penggeledahan di rumah Lisa di Kelurahan Penjaringan, Surabaya, kuasa hukum mengklaim tidak ada landasaan ketetapan pengadilan. Hal itu dibuktikan dengan tidak ditunjukkannya surat tersebut kepada Lisa. Menurut kuasa hukum, Lisa tidak ditangkap OTT, maka prosedur itu dianggap tidak sah. Termasuk penggeledahan di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
3. Kuasa hukum juga keberatan atas objek sitaan karena dianggap didapat melalui prosedur yang tidak sah sebab tidak ada izin dari pengadilan. Hal itu menurut kuasa hukum melanggar Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
4. Kuasa hukum mengklaim dakwaan JPU tidak bisa diterima karena saat diperiksa sebagai tersangka, Lisa tidak didampingi kuasa hukum. Terlebih ancaman hukuman dakwaan Lisa lebih dari 5 tahun. “Sebagai konsekuensi hukumnya tersangka atau terdakwa harus diputus bebas karena pelanggaran Pasal 56 Ayat 1 KUHAP,” ujar kuasa hukum.
5. Soal adanya mens rea, kuasa hukum klaim dakwaan masih kabur karena jaksa dalam dakwaannya tidak dijelaskan, apakah dalam pemufakatan jahat dan suap yang didakwakan kepada kliennya murni niat dari Lisa atau atas perintah ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Dalam berkas perkara Meirizka, kuasa hukum Meirizka mengklaim pemufakatan dilakukan atas inisiatif Lisa, sementara Meirizka hanya sekadar membayar biaya pengacara untuk sang putra.
6. Lisa diklaim tidak pernah berkomunikasi dengan tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat diduga terlibat suap hakim PN Surabaya dan upaya pemufakatan jahat kepada hakim kasasi di perkara Gregorius Ronald Tannur. Tidak hanya Lisa dan Meirizka Widjaja, kasus ini juga menyeret tiga hakim PN Surabaya dan bekas mantan ketua PN Surabaya serta mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Lima Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Bekasi