Pengeboran Sumur Migas Ilegal, ESDM Enggan Pakai Cara Represif kepada Warga

2 hours ago 4

Penambang menuangkan minyak mentah ke dalam wadah di penambangan minyak rakyat Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agus Sugiharto, mengungkapkan, pihaknya enggan mengambil pendekatan represif untuk menindak warga yang masih melakukan pengeboran sumur migas baru. Dia lebih memilih mengintensifkan sosialisasi bahwa kegiatan semacam itu dilarang dan berbahaya.

Agus mengungkapkan, masih ada warga yang salah memaknai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut dipandang menjadi dasar hukum untuk melakukan pengeboran sumur minyak baru. 

Menurut Agus, kondisi atau faktor ekonomi kerap menjadi alasan warga untuk melakukan pengeboran sumur migas. "Dari aparat penegak hukum, dari pemerintah, kita tidak mau melakukan tindakan-tindakan represif. Kita kan harus ada langkah-langkah pembinaan, sosialisasi: janganlah melakukan pemboran sumur migas baru karena sudah belajar dari Blora dan Sumatra Selatan," ucapnya, Kamis (18/9/2025). 

Pada 17 Agustus 2025, sebuah sumur migas rakyat di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meledak. Insiden tersebut menyebabkan lima orang tewas, termasul seorang balita.

Peristiwa serupa terjadi di sebuah sumur migas diduga ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada 9 September 2025 lalu. Kejadian tersebut memakan lima korban jiwa.

Agus menilai, insiden itu seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Harusnya masyarakat juga paham bahwa pemerintah maksudnya baik; silakan melakukan pengelolaan potensi (migas) yang ada, tapi tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah keamanan, keselamatan, dan lingkungan," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan bersama-sama mengawal pengimplementasian Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. "Ini bareng-bareng kita bina masyarakat supaya melaksanakan implementasi Permen (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 ini secara benar dan tidak kemudian asal-asalan seolah-olah pemerintah melegalisasi semua kegiatan pemboran migas," kata Agus.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |