TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengeluarkan pernyataan resmi soal kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret sejumlah petingginya. Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia itu mengklaim akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan proses hukum terhadap empat petinggi sejumlah subholding atau anak perusahaan Pertamina. Mereka dituding melakukan korupsi minyak mentah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertamina juga menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam pemeriksaan tersebut," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi Pertamina, Selasa, 25 Februari 2025.
Fadjar menyampaikan Pertamina akan bekerja sama dengan aparat yang berwenang menyidik dugaan kasus korupsi di perusahaannya. Dia pun ingin proses tersebut bisa berjalan dengan lancar. "Dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ucap Fadjar.
Dia mengklaim Pertamina akan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurut Fadjar, komitmen tersebut sesuai dengan konsep good corporate governance (GCG) dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pertamina berjanji layanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan produk energi lainnya di Indonesia tetap berjalan normal. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," kata dia.
Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Senin, 24 Februari 2025.
Selain Riva, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Tersangka lain adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Hingga saat ini, ada total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Ada beberapa tuduhan disampaikan Kejagung, di antaranya Pertamina mengimpor bensin dengan RON 90 untuk kemudian dicampur dengan zat tertentu dijadikan RON 92 (Pertamax). Selain itu juga ada tuduhan kesengajaan tidak mengolah hasil minyak bumi dalam negeri dengan alasan kilang tidak cocok sehingga harus mengimpor minyak mentah dan minyak yang siap dipasarkan.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, yakni Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92.
"Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Heppy menjelaskan, tindakah di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," kata Heppy.
Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.
Dalam bekerja, Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: