HAMPIR dua bulan pascapembubaran ibadah, ratusan jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta tak bisa bersembahyang karena Bupati Abdul Halim Muslih tak kunjung menerbitkan surat keterangan izin sementara. Pemkab Bantul berdalih proses administrasi yang belum terpenuhi menyebabkan bupati belum meneken surat izin.
Jemaat terpaksa menghentikan aktivitas ibadah setelah sekelompok orang dari Front Jihad Islam membubarkan ibadah mereka pada Ahad, 24 Mei 2026 di gedung GMS Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul. Ketua FJI DIY Abdurrahman beralasan ada keluhan masyarakat yang menolak keberadaan GMS karena belum memiliki izin sebagai rumah ibadah.
Dalam satu dekade terakhir, FJI beberapa kali membubarkan kegiatan kelompok minoritas dan ibadah keagamaan.
Setelah pembubaran, Pemkab Bantul melarang jemaat beribadah di gedung GMS dengan alasan menjaga kondusivitas sembari memproses pengajuan izin sementara. Setelah pembubaran itu, Bupati Bantul sempat bertemu dengan perwakilan GMS untuk beraudiensi di rumah dinas bupati.
Pemkab Bantul saat itu berjanji membantu mempercepat pengurusan surat keterangan pemberian izin sementara yang berlaku dua tahun dan bisa diperpanjang. “Kami kecewa karena pemkab lamban dan tak sesuai janji,” kata Juru Bicara GMS Pusat Josiah Michael ketika dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Josiah, pengurus gereja menyewa gedung GMS untuk sementara, bukan bangunan permanen. GMS telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi sesuai ketentuan Pemkab Bantul. Beberapa di antaranya adalah surat tanda lapor yang diterbitkan Kementerian Agama DIY pada Februari 2026. Surat itu menjadi bukti pengakuan administratif atau pencatatan terhadap kelompok agama tertentu.
Selain itu, GMS memiliki surat keterangan domisili usaha, surat pengantar ketua rukun tetangga, dan persetujuan bangunan gedung atau PBG. Untuk mendapatkan izin dari bupati, perwakilan GMS harus mengurus surat keterangan rencana kota/kabupaten atau KRK, dan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan aman.
Josiah harus mondar mandir dari Surabaya ke Yogyakarta untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi. Dia telah menemui pejabat Dinas Tata Ruang untuk menanyakan KRK pada 10 Juli 2026. Namun, pejabat Dinas Tata Ruang menyatakan masih memproses surat tersebut dan berjanji menerbitkan sepekan setelahnya. “Mereka beralasan pekerjaan yang menumpuk membuat KRK belum terbit,” kata Josiah.
Sepekan kemudian, petugas Dinas Tata Ruang menghubungi Josiah dan meminta perwakilan GMS mengurus pemetaan dan penempatan lokasi bidang tanah melalui pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional. Josiah menyayangkan permintaan Dinas Tata Ruang yang meminta pihak gereja mengurus ke BPN karena sebelumnya Pemkab Bantul tak pernah menyebutkan persyaratan itu. “Kami berharap Pemkab Bantul serius membantu permasalahan ibadah GMS Bantul,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Yulius Suharta mengatakan pihaknya telah mempercepat proses surat izin sementara. Menurut dia, pemkab telah membantu proses pengurusan surat rekomendasi lurah, kepala kantor departemen agama kabupaten, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
GMS, kata Yuliue, hanya tinggal menunggu SLF untuk memastikan kelayakan bangunan. Dinas Pekerjaan Umum bertugas memproses sertifikat tersebut.
Yulius membantah tuduhan Pemkab Bantul memperlambat proses administrasi pengurusan izin rumah ibadah sementara. “Murni karena tahapan dokumen administrasi yang harus dilengkapi, yakni SLF. Pihak GMS harus aktif komunikasi dengan pihak DPU,” kata dia.
Josiah menyatakan telah aktif berkomunikasi dengan petugas DPU. Selain itu, perwakilan gereja juga telah menemui ketua RT setempat dan perwakilan warga Dusun Glugo, termasuk penggunaan peredam suara gedung GMS agar ibadah jemaat tak mengganggu umat beragama yang lain.
Pembubaran ibadah GMS bermula dari surat penolakan warga Desa Panggungharjo yang muncul sehari sebelum pembubaran ibadah. Surat penolakan yang mencantumkan 8 tanda tangan tokoh agama Islam dan tokoh masyarakat Desa Panggungharjo menjadi dasar FJI untuk membubarkan ibadah jemaat GMS.
Surat tertanggal 23 Mei yang dibaca Tempo itu menyatakan penduduk di sekitar gereja keberatan dengan alasan di lokasi tersebut mayoritas beragama Islam dan keberadaan gereja berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Para penolak mencurigai upaya kristenisasi melalui acara bakti sosial berupa pembagian paket bahan pokok untuk 180 warga Dusun Glugo, tiga hari sebelum ibadah perdana.
“GMS gencar mengumumkan baksos dan ibadah perdana melalui flyer media sosial mereka. Sekarang flyer sudah hilang,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Panggungharjo, Junaedi yang menandatangani surat penolakan.
Namun, Josiah membantah tuduhan kristenisasi itu. Menurut dia, bakti sosial itu bagian dari berkat dan tata krama. Dia mengibaratkan seseorang yang menempati rumah baru melalui selamatan ucapan syukur dan berbagi berkat ke tetangga. “Ini semacam unggah-ungguh secara umum di Indonesia. Sebelum masuk, berkenalan dengan tetangga dan membagikan berkat. Jauh dari Kristenisasi,” kata Josiah.
Pilihan Editor: Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul, Polisi Mediasi Dua Pihak


















































