Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Masih Minim, Menaker Tambah Kompetensi Kerja Difabel

3 hours ago 6

Pemerintah akan meningkatan kompetensi kerja disabilitas melalui pelatihan dan program kerja yang inklusif serta berkelanjutan.

25 Februari 2025 | 16.19 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ditemui usai memberikan kuliah umum sekaligus meresmikan tiga fasilitas penunjang baru di Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, 10 Februari 2025. TEMPO/Ervana.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ditemui usai memberikan kuliah umum sekaligus meresmikan tiga fasilitas penunjang baru di Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, 10 Februari 2025. TEMPO/Ervana.

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyerapan dan penempatan tenaga kerja disabilitas masih banyak menghadapi kendala. Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Disabilitas (KND), beberapa kendala tersebut antara lain adalah penempatan tenaga kerja disabilitas yang belum dilaksanakan secara konsisten oleh perusahaan, masih kurangnya respons perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, terbatasnya lowongan kerja, dan data pencari kerja penyandang disabilitas. 

slot-iklan-300x100

slot-iklan-300x600

"Selain itu terdapat pula tantangan seperti terbatasnya kesempatan kerja yang terbuka bagi tenaga kerja disabilitas, adanya hambatan internal pribadi dari tenaga kerja disabilitas baik dari diri sendiri maupun dari keluarganya, maupun terbatasnya aksesibilitas bagi tenaga kerja disabilitas untuk melakukan aktivitas dan mobilitas," ujar Deka Kurniawan, Komisioner Bidang Literasi, Data dan Informasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) kepada Tempo, Selasa, 25 Februari 2025.

Menteri Tenaga Kerja Yassierly memperkuat pernyataan KND tersebut. Ia menyebutkan, kendala di lapangan menyebabkan implementasi pemberdayaan penyandang disabilitas belum optimal, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan. “Ini terlihat dari terbatasnya penempatan tenaga kerja disabilitas setiap tahun dan minimnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan mereka,” kata Menaker, seperti yang dikutip dari Antara, 24 Februari 2025.

Lantaran itu, menurut Yassierli, pemerintah telah merancang berbagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi kerja disabilitas melalui pelatihan dan program kerja yang inklusif serta berkelanjutan.

Tidak hanya peningkatan kompetensi kerja para tenaga kerja difabel, pemerintah juga mendorong pembentukkan unit layanan disabilitas (ULD) di tingkat daerah sebagai ujung tombak pemberdayaan di tingkat lokal. Upaya ini dilakukan agar penempatan tenaga kerja disabilitas dapat dipastikan dan inklusif.

Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Dasar hukum pembentukkan ULD ketenagakerjaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020. 

Pembentukkan ULD merupakan amanat pasal 55 Undang Undang Penyandang Disabilitas nomor 8 Tahun 2016. ULD Ketenagakerjaan disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. 

Adapun Tugas ULD Ketenagakerjaan, adalah merencanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas; memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penempatan, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

ULD Ketenagakerjaan juga bertugas menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas , menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja penyandang disabilitas; dan mengoordinasikan pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas. 

Menurut PP tersebut, pembentukkan ULD dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, ULD Ketenagakerjaan dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |