Penyidik KPK Sita Uang-Perhiasan di Kasus Bupati Sukoharjo

3 hours ago 23

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penyidik menyita barang bukti termasuk uang tunai dan perhiasan dari sembilan tempat.

Penggeledahan dilakukan sejak Selasa hingga Rabu. Penyidik mendatangi rumah dinas Bupati, kantor Bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Dinas Perhubungan, kantor Dinas Pertanian, kantor Dinas kesehatan, kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Kesbangpol.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 9 Juli 2026, tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sembilan orang di antaranya dibawa ke KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati, Abdul Haris Widodo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Teguh Pramono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo DWI Atmojo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Erwan Triawan selaku pihak swasta, serta Hafidz Nur Irfan selaku pelajar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh Etik untuk memungut setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. 

“ETS meminta Saudari RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ucap Asep pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut dia, permintaan Etik ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Etik menggunakan kode perintah dalam bahasa Jawa yang pada intinya meminta besaran uang setoran disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya. Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah “Wes dilantik ojo mendeleng wae” yang artinya “Sudah dilantik, jangan diam saja,” agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati.

Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak 2021-2026, lalu disetorkan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin OPD. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode dalam bahasa Jawa, agar besarannya disamakan dengan periode sebelumnya. Pada periode bupati sebelumnya, ia meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah “Golekno 500 akhir tahun” yang artinya “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Juga atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Etik, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |