Perda RTRW Kabupaten Tangerang Sudah Cantumkan Wilayah Laut sebagai Daratan

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang disebut sebagai cikal bakal terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

"Perda RTRW Kabupaten Tangerang pangkal masalahnya, karena di Perda itu dicantumkan zona kuning atau wilayah pemukiman dan dianggap sebagai daratan. Tapi fakta di lapangan masih laut," ujar penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut dan relokasi Henri Kusuma kepada Tempo, Jumat 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perda yang dimaksud Henri adalah Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan Perda nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031. Perda perubahan ini disahkan DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2022.

Henri yang juga menjadi kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) mengungkapkan, penerbitan Perda tersebut terkait dengan rencana pembangunan Kota Baru Pantura oleh Tangerang International City (TIC) yang merupakan anak perusahaan Salim Group dengan cara mereklamasi laut.

TIC membangun kota baru Pantura dengan cara membuat tujuh pulau reklamasi seluas 9000 hektar dari Kecamatan Kosambi hingga kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang." Saling berkaitan," kata Henri.  

Perda nomor 13 tahun 2011, menurut Henri dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kemudian disahkan DPRD Kabupaten Tangerang. Perda, kata dia, dirancang setelah adanya rencana reklamasi dengan tujuan ntuk mengakali izin lokasi dan izin pelaksanaan.

"Caranya dimunculkan dulu tanah dan sertifikatnya seolah legal. Sertifikat muncul karena ada Perda," kata Henri.  

Henri menekankan, proses perizinan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang jauh sebelum penerapan perizinan online OSS  (Sistem Online Single Submission) diterapkan. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berlaku mulai 2018.  

Pemerintah Kabupaten Tangerang belum  mengkonfirmasi soal terbitnya Perda tersebut. Saat dihubungi telepon seluler Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja tidak aktif. Adapun Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan tidak merespon telepon dan pertanyaan yang Tempo sampaikan melalui pesan WhatsApp. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Yayat Adiat mengatakan, BPN telah menerbitkan SHM seluas 300 hektar di Desa Kohod. Dia menjelaskan, berdasarkan saksi data, bidang bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat yang sebelumnya sudah ada izin yang dikeluarkan terdahulu di lokasi tanah tersebut. 

Menurut Yayat, sertifikat itu telah diterbitkan melalui mekanisme yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. "Jika melihat dari overlay dan peta pendaftaran BPN dengan Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023, bidang tanah tersebut sudah masuk dalam pola ruang Provinsi Banten," ujar Yayat kepada Tempo, Kamis 16 Januari 2025. Dia menyebutkan HGB itu diterbitkan  sekitar Agustus tahun 2023 setelah terbitnya perda tersebut. 

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik di awal tahun ini karena pemasangan bambu sepanjang 30,16 kilometer membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Awalnya tidak diketahui siapa dan untuk apa pemagaran itu.  

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kemudian mengungkap bahwa ada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik tepat di lokasi pagar laut.  

Sebanyak 266 SHGB tersebut termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kedua perusahaan tersebut anak usaha Agung Sedayu Grup yang juga pengembang PIK 2.  

Nusron mengatakan, pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 SHGB yang terbit di atas laut tersebut. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron Wahid usai meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |