TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 Februari 2025. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU ini dengan catatan masing-masing.
Pemerintah bersama DPR menyepakati rancangan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu dalam Rapat Pleno Badan Legislasi yang digelar di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari total delapan fraksi, 100 persen menyetujui RUU ini. Artinya, sudah bisa diajukan ke pembahasan tingkat dua dalam Sidang Paripurna DPR RI," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Februari 2025.
Awalnya, revisi undang-undang ini pertama kali diusulkan oleh Baleg pada Senin, 20 Januari 2025. Keesokan harinya, RUU ini ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang dilaksanakan secara tertututup. Pada Kamis, 23 Januari 2025, DPR secara resmi menyetujui RUU Minerba dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Usai ditetapkan menjadi RUU usulan DPR, Baleg melakukan beberapa Rapat Pleno dan Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak agar RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Rapat-rapat tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, asosiasi pertambangan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, hingga pemerintah.
Pada Rabu, 12 Februari 2025 Baleg membentuk panitia kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang diserahkan oleh pemerintah dan DPD RI. DIM dari pemerintah diserahkan melalui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Selain itu, DPD melalui Komite II yang memiliki lingkup pengawasan dan legislasi terkait sumber daya alam menyerahkan DIM kepada Baleg DPR.
Isi DIM RUU Minerba tersebut terdiri dari 256 poin, dengan 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM bersifat substansi, 97 DIM bersifat substansi barum dan 8 DIM RUU dihapus.
Kemudian, Panja melakukan pembahasan DIM secara intensif pada 12 hingga 15 Februari 2025 untuk menyempurnakan redaksional pada isi RUU Minerba. Pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus atau Tim Sinkronisasi. Kemudian, RUU ini pun disepakati dibawa ke rapat paripurna pada Senin kemarin.
Pembahasan atas revisi undang-undang ini dinilai tergesa-gesa
Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengkritik langkah Baleg DPR yang disebut tiba-tiba dan tak transparan. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan rapat penyusunan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini serampangan.
“Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya,” ujar Aryanto lewat pernyataan resmi, Senin, 20 Januari 2025.
Dibantah Ketua Baleg
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan membantah penyusunan revisi Undang-undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dilakukan tiba-tiba. Menurut Bob undang-undang lama masih menimbulkan banyak ketidakpastian, sehingga DPR mengusulkan rancangan UU perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ini. Selain itu baleg sudah terlebih dahulu menyepakati akan membahas inisiatif atau revisi ini.
“Undang-undang minerba yang lama ini menimbulkan banyak ketidakpastian. Ketidakpastian pada level legal, bukan pada level implementasi. Cuma ada beberapa anggota yang baru masuk,” ujar Bob kepada Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Nabiila Azzahra, Hammam Izzuddin, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam artikel ini.