TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat mengajukan keberatan atas reklamasi ilegal yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Bekasi, Jawa Barat. Dalam surat bernomor 16816/KIT.04.01/PLNNP010000/2024, PLN mengajukan keberatan ke Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Jawa Barat pada tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang merupakan jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam Zona Energi di area ruang laut PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar," dikutip dari surat keberatan yang ditandatangani oleh mantan Direktur Utama PLN Ruly Firmansyah pada 11 November 2024.
Menurut PLN, reklamasi pagar laut itu berdampak pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar yang menjadi objek vital nasional. PLTGU Muara Tawar sendiri berperan menjadi penyedia listrik area Komplek Istana Negara sekaligus penopang sistem kelistrikan di Jawa, Madura hingga Bali. PLN menilai pagar laut Bekasi itu menimbulkan gangguan berupa penurunan kualitas air laut.
"Hal ini akan menyebabkan penurunan kapasitas bahkan terhentinya operasional mesin pembangkit yang berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura dan Bali," ujar Ruli memaparkan salah satu pertimbangan pengajuan keberatan reklamasi. Pertimbangan lainnya adalah PLN Nusantara Power UP Muara Tawar bertindak selaku pihak yang memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL) untuk mengatur kegunaan wilayah laut sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk reklamasi pagar laut itu. Surat keberatan PLN membuat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan pencabutan PKKPRL atas nama PT TRPN pada 9 Desember 2024.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut di perairan Bekasi, termasuk kegiatan reklamasi karena disertai pengurukan di luar garis pantai. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sumono Darwinto menilai reklamasi itu terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pagar laut Bekasi itu berupa jejeran batang bambu sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter yang membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Juru Bicara KKP Doni Ismanto menuturkan, pemagaran laut yang dilakukan PT TRPN berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.
Kendati Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar laut itu legal karena pemiliknya teridentifikasi yakni PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara, tapi Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi berpendapat sebaliknya. "Dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,” kata Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Dedi juga menyoroti status kepemilikan lahan yang digunakan perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana laut bisa memiliki sertifikat. “Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektare, saya hitung,” ujarnya.
Dedi pun menganggap pemagaran laut di Bekasi itu melanggar hukum dan harus segera dibongkar. PT TRNP sendiri mengakui bahwa aktivitasnya di wilayah perairan tersebut memang belum mengantongi izin dari KKP.
"Kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang,” kata kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara, saat mendampingi Dedi Mulyadi pada kesempatan yang sama. Deolipa mengatakan, PT TRPN sudah mengajukan permohonan PKKPRL tapi ditolak oleh KKP karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi soal pengajuan keberatan PLN terhadap aktivitas reklamasi PT TRPN. Namun, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menolak panggilan dan tidak merespons pesan hingga berita ini dipublikasikan.
Adi Warsono dan Dede Leni Mardianti berkontribusi pada penulisan artikel ini.