Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang TNI hasil revisi yang dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Alhasil perubahan UU TNI itu resmi berlaku sejak diundangkan.
Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian dikutip dari bagian penutup UU TNI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, revisi UU TNI ini menuai kritik keras dari publik. Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bergulir di berbagai daerah. Represi aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.
Kini penolakan atas UU TNI bergeser ke ranah hukum. Hanya berselang beberapa hari usai disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah poin penting dalam UU TNI sebagai berikut
Tambahan kewenangan operasi selain perang
Pada Pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI diatur soal operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam pasal ini, ada tambahan kewenangan bagi TNI dari yang semula 14 menjadi 16.
Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Jabatan di instansi lain
Pada Pasal 47 UU TNI soal jabatan di kementerian/lembaga lain yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif. Dalam pasal ini, ada penambahan lima instansi dari sebelumnya sembilan menjadi 14.
Lima instansi yang ditambahkan ini yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Usia pensiun
Pada Pasal 53 UU TNI mengatur soal ketentuan baru terkait usia pensiun prajurit. Usia pensiun prajurit itu jadi bertambah dengan variasi sesuai tingkatan pangkat.
Merujuk ketentuan itu, usia pensiun bagi bintara atau tamtama paling tinggi 55 tahun. Kemudian, usia pensiun bagi perwira sampai pangkat kolonel pensiun maksimal 58 tahun.
Lalu, usia pensiun perwira tinggi bintang satu maksimal 60 tahun, usia pensiun perwira tinggi bintang dua maksimal 61 tahun, usia pensiun perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun.
Kemudian, khusus untuk perwira tinggi bintang empat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Perwira Komcad
Lebih lanjut, pada Pasal 53 ayat 6 UU TNI juga diatur bahwa perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
(dis/fra)