TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan sejumlah bukti baru yang didapatkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Salah satunya adalah ditemukannya compact disc (CD) yang berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar Widyadharma.
Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi mengungkapkan penyelidikan terhadap AKBP Fajar pada awalnya bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025. Kala itu Divhubinter Polri menduga ada kasus asusila seksual anak bawah umur di kawasan hukum Polda NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali informasi ke beberapa staf hotel. Kemudian kami temukan alat bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka,” kata Patar saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam prosesnya, Ditreskrimum Polda NTT menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus itu. Mulai dari rekaman kamera pengawas, pakaian yang diduga milik korban, hingga dokumen pemesanan sebuah hotel atas nama tersangka di Kupang.
Tak hanya itu, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar, seperti dikutip dari Antara.
Patar juga menjelaskan banyak pasal yang menjerat mantan Kapolres Ngada itu dalam kasus pencabulan anak serta pornografi. Mulai dari UU Nomor 12 Tahun 20122 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Patar.
Sebelumnya, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan terdapat satu anak bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka. Korban yang masih berusia 6 tahun itu dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F. Setelahnya F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025.
Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka kepada AKBP Fajar dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.
Eks Kapolres Ngada itu disebut terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. Trunoyudo juga mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Trunoyudo, Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. Menurutnya tindakan ini sudah masuk dana perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," ucap jenderal bintang satu itu.
Sebelum penetapan tersangka, AKBP Fajar terlebih dahulu dimutasi ke Yanma Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Surat Telegram ini pun sudah memakai paraf bukti audit untuk keabsahannya.
Alif Ilham Fajriadi dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.