Polemik Pencekalan Eks Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri

13 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam membenarkan adanya larangan bepergian keluar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

"Pencegahan keluar negeri dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," kata Saffar melalui pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merilis pernyataan resmi perihal larangan bepergian keluar negeri terhadap inisial HK dan YHL yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih 2019-2024 Wahyu Setiawan.

Menurut sumber Tempo yang merupakan pejabat KPK, HK adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sementara YHL adalah mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.

Tessa menyebut bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Yasonna dan Hasto di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

PDIP: Tidak ada kejelasan

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyayangkan pelarangan Yasonna keluar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan, dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico lewat pesan suara kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Kendati demikian, Chico menegaskan, PDIP dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PDIP juga mengingatkan agar KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini.

“Apalagi di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang berjadi,” ujar dia. 

Tanggapan eks penyidik KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menilai, Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus Harun yang menyeret Hasto. Yudi mendukung langkah KPK yang mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Yasonna walaupun berstatus saksi.

"Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal," kata Yudi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Desember 2024.

Yudi menduga Yasonna memiliki informasi penting dalam perkara yang tengah diusut. "Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kali sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yudi.

Pada Rabu, 18 Desember 2024, Yasonna menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun. KPK juga telah menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Senin, 23 Desember 2024. Mereka diduga terlibat suap terhadap komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Ketika itu, Yasonna mengatakan, materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menkumham yang tidak mendeteksi Harun telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Atas informasi yang salah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK menyatakan, Harun tidak berada di Indonesia. Padahal saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Harun diduga sudah di Tanah Air dan sedang di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat.

Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke dalam kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat. Sejak saat itu, keberadaan Harun tidak diketahui.

Sultan Abdurrahman, Eka Yudha Saputra, Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |