Motif pemalsuan dokumen pagar laut diketahui berdasarkan hasil konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.
25 Februari 2025 | 16.08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengungkapkan berapa besaran keuntungan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Selain Arsin, ada tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa Desa Kohod berinisial SP dan CE.
"Sementara belum, kami hanya melengkapi pembuktian yang sudah ada, penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro di Bareskrim Polri, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Bareskrim masih terus mengusut kasus pemalsuan dokumen ini. Dalam pemeriksaan Arsin cs sebagai tersangka kemarin malam, kata Djuhandhani, polisi mendalami lagi temuan ketika pemeriksaan dia sebagai saksi. "Dari hasil-hasil ini, kami belum sampai ke arah situ, hanya melengkapi dia sebagai tersangka," tuturnya.
Djuhandhani menuturkan, pemeriksaan tidak berhenti. Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan pengungkapan kasus setelah menahan keempat tersangka pada Senin malam. Adapun tiga alasan penahanan adalah agar tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak menggunakan kewenangan yang mereka miliki.
Sebelumnya, Djuhandhani mengungkapkan motif empat tersangka memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di area pagar laut Desa Kohod untuk mendapatkan uang. "Kalau berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025, seperti dikutip Antara.
Motif tersebut diketahui berdasarkan hasil konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa. Mereka saling lempar ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Oleh dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga, sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," kata dia.
Namun Djuhandhani belum bisa menjawab soal berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," tutur dia.
Polisi juga belum menjelaskan keterkaitan para tersangka dengan pemilik SHGB dan SHM, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, serta atas nama perseorangan 9 bidang.
Pengembang Pantai Indah Kapuk 2 Agung Sedayu Group mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.
Pilihan Editor: Bolehkah Pengembang PIK 1 Menutup Akses Jalan Warga Sekitar Perumahan?