PENYIDIK Kepolisian Daerah Jambi mendalami dugaan keterkaitan sindikat pembobol rekening nasabah Bank Jambi dengan kasus pembobolan yang sebelumnya terjadi di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD). Dalam kasus ini, polisi mengungkap kerugian Bank Jambi yang mencapai Rp 144,82 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan penyidik masih menganalisis modus operandi para pelaku untuk memastikan keterkaitan jaringan. Penyidik juga mengkaji infrastruktur teknologi yang digunakan para tersangka.
“Selain itu juga korelasi artefak digital yang ditemukan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan bagian dari jaringan atau kelompok pelaku yang sama,” kata Erlan saat dihubungi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Erlan mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan celah sistem yang dimanfaatkan para pelaku. Menurut dia, para pelaku telah mengaburkan jejak digital saat melakukan transaksi untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni DD, TAS, dan AA. Ketiganya berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan puluhan rekening penampung dan akun aset kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka lokal ini dikendalikan oleh pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria,” ujar Erlan dalam keterangan pers pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut penyidik, sindikat tersebut mulai mempersiapkan aksinya sejak 2025. Ketiga tersangka bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank domestik dan akun di sejumlah platform aset kripto.
Seluruh akun kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Sindikat itu mengeksekusi pembobolan sistem pada 22 Februari 2026 hingga menguras dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi. “Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet (dompet digital) di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” kata Taufik.
Melalui metode forensik digital dan koordinasi dengan penyedia layanan aset kripto, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah membekukan aset senilai Rp 18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku utama asal Bulgaria yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pembobolan juga terjadi di Bank Jakarta. Bank tersebut diduga mengalami serangan siber terhadap sistem pembayarannya pada 29 Maret 2025. Serangan itu memicu transaksi anomali senilai lebih dari Rp 200 miliar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Kasus serupa juga terjadi di Bank Jawa Timur pada 2024.
Pilihan Editor: Diam-diam Membobol Ratusan Miliar















































