CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 19:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut uang palsu yang digunakan mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (41) berasal dari jaringan yang ada di Bogor.
Sindikat peredaran dan pabrik uang palsu itu sebelumnya diungkap penyidik Polsek Tanah Abang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka, salah satunya berinisial B.
Dalam pemeriksaan, Sekar mengaku uang palsu yang ia gunakan merupakan pemberian dari tersangka B yang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk saat ini kita mendalami dan mengembangkan dan setelah kita meminta keterangan dari SAW, bahwa dia betul yang memberikan adalah inisial B, dan inisial B itu sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4).
Nurma menuturkan saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan yang diberikan Sekar dan keterlibatan jaringan dalam peredaran uang palsu ini.
"Kita harus mencari jaringan-jaringan mana saja yang menyebarkan tentunya dan yang mencetak uang yang diduga palsu itu," ucap dia.
Sekar Arum ditangkap setelah tiga kali mencoba berbelanja memakai uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Aksi percobaan berbelanja dengan uang palsu itu dilakukan Sekar pada Rabu (2/4) malam.
Mulanya Sekar mendatangi Hypemart yang ada di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui petugas kasir.
Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).
Setelahnya, Sekar masih mencoba berbelanja dengan uang palsu pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
(dis/tsa)