Polres Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, 6 Tersangka Diamankan

3 hours ago 8

Home > Nasional Thursday, 25 Sep 2025, 14:55 WIB

Selain ganja, polisi juga menyita 2 unit timbangan, 6 koper besar, dan 6 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

 Dok Humas Polres Metro Depok) Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Depok. (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, 6 tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi serta waktu berbeda.

Selain ganja, polisi juga menyita 2 unit timbangan, 6 koper besar, dan 6 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Edukasi Pencegahan Rabies, Depok Gelar World Rabies Day 2025

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh, yakni periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.

“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa (05/08/2025). Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Waras saat konferensi pers, Kamis (25/09/2025).

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (07/08/2025).

Baca juga: Baznas Depok Dukung Pusat Inkubasi Bisnis Syariah MUI

Polisi mengungkapkan bahwa dari enam tersangka, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Image

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |