Polres Sragen Tahan Dua Tersangka Baru Rival Kasus Margo Sukowati

4 hours ago 7
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno. Huri

​SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen resmi menahan dua orang tersangka berinisial EA dan ETW terkait kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama dalam peristiwa Margo Sukowati yang terjadi pada 21 April 2025. Penahanan kedua tersangka mulai dilakukan sejak Senin (14/9/2026).

​Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, menjelaskan bahwa EA dan ETW merupakan lawan atau rival dari Teguh Riyanto. Teguh sendiri sebelumnya telah ditahan atas dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menggunakan senjata pemukul.

​”Untuk kasus yang menjadi rivalnya, yaitu kasus Teguh sebagai pelapor atau korban, kami sudah melakukan penahanan per tanggal 14 September 2026 terhadap dua orang tersangka, yaitu inisial EA dan ETW,” ujar Catur dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

​Atas perbuatannya, EA dan ETW disangkakan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

​Ruang Tahanan Dipisah

​Guna mengantisipasi potensi konflik susulan antarterlapor, pihak kepolisian memisahkan lokasi penahanan para tersangka.

Teguh Riyanto dititipkan di Lapas Kelas II Sragen, sementara EA dan ETW ditahan di Rutan Polres Sragen.

​”Penempatan kamar tahanan tidak mungkin dijadikan satu. Kalau di Polres Sragen menjadi kewenangan Kasat Tahti, sedangkan di Lapas menjadi kewenangan Kalapas untuk mengaturnya,” jelas Catur.

​Alasan Penahanan Tanpa Penangkapan ​Catur menegaskan bahwa proses penahanan terhadap EA dan ETW tidak didahului dengan penangkapan, melainkan melalui mekanisme pemanggilan sebagai tersangka. Keputusan penahanan diambil berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penyidik yang memenuhi empat syarat utama sesuai ketentuan hukum:

​Diterbitkannya surat perintah penahanan secara resmi. Terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

​Sementara syarat subjektif Adanya pertimbangan penyidik seperti kekhawatiran tersangka mempersulit penyidikan atau tidak mengakui perbuatannya, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Teguh Riyanto atau pemilik akun media sosial Kang Margo Sukowati terkait kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam jenis pemukul.

​Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. Ia menjelaskan bahwa TR diamankan petugas saat berada di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, pada Kamis (3/9/2026).

​”Memang betul, sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama TR. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam jenis pemukul berupa tongkat besi yang terbuat dari as bekas shockbreaker di-las dan dibalut karet pada ujungnya), dengan waktu kejadian pada 21 April 2025,” ujar AKP Catur Agus Yudo saat ditemui JOGLOSOMARNEWS.COM Jumat (4/9/2026).

​AKP Catur Agus menjelaskan, tindakan penangkapan paksa dilakukan lantaran tersangka TR dinilai tidak kooperatif. TR tercatat sudah dua kali dipanggil oleh penyidik sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

​”Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen saat diduga sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor dari arah barat. Penangkapan ini kami lakukan karena tersangka tidak beritikad baik untuk memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik,” tegasnya.

​Terkait keputusan penahanan, AKP Catur Agus menyebutkan bahwa penyidik telah mempertimbangkan empat syarat dan unsur utama, yakni unsur formil, materiil, objektif, serta subjektif.

​”Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang cukup. Sedangkan syarat subjektifnya adalah adanya kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri atau menyulitkan proses penyidikan, mengingat sikap tersangka selama ini yang tidak kooperatif,” jelasnya.

Saat diamankan, tersangka dipastikan tidak melakukan perlawanan.
​Mengenai pendampingan hukum, AKP Catur Agus mengungkapkan bahwa penasihat hukum lama yang sempat mengajukan praperadilan atas nama TR telah mengundurkan diri. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi penunjukan penasihat hukum baru dari negara sesuai dengan Pasal 142 huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang hak tersangka. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |