Polri-Polda NTT Ketahui Kasus Cabul Kapolres Ngada Sejak Januari 2025

9 hours ago 6

Kupang, CNN Indonesia --

Kepolisian yakni Mabes Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata sudah memproses dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak Januari 2025 lalu.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan kala itu Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 23 Januari 2025 mengenai dugaan kasus AKBP Fajar. Surat Hubinter Polri ke Polda NTT itu berdasarkan temuan yang disampaikan Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).

Setelah itu Propam Polda NTT melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan. Kemudian dalam interogasi yang dilakukan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu, AKBP Fajar mengakui tindakan pencabulan terhadap anak perempuan usia enam tahun di sebuah hotel di Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 20 [Februari 2025] yang bersangkutan [AKBP Fajar] dipanggil untuk dilakukan interogasi oleh pihak Propam Polda NTT, dan yang bersangkutan juga hasil interogasi secara terbuka secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar dalam keterangannya Selasa (11/3) sore.

Pengakuan itu, kata Patar, sesuai dengan data dalam surat yang diterima Polda NTT dari Divisi Hubinter Polri pada 23 Januari lalu.

Dia menjelaskan setelah dilakukan interogasi tersebut, atas perintah dari Kepala Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri.

Patar mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak usia enam tahun itu terjadi pada 11 Juni 2024 di di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa (pencabulan terhadap anak) itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang (oleh AKBP. Fajar) sekira tanggal 11 Juni 2024 peristiwa tersebut berlangsung atau terjadi," ujarnya.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan awal juga, diketahui AKBP Fajar memesan kamar di salah satu hotel di Kupang, dengan menggunakan identitas fotokopi surat ijin mengemudi (SIM) di resepsionis hotel tersebut.

"Yang tidak terbantahkan lagi yaitu diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS (Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja)," kata Patar.

Meski telah mengakui perbuatannya, Polda NTT belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka setelah kasus itu naik penyidikan. Pasalnya, kata Patar, AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasus itu naik penyidikan.

Pemeriksaan terhadap AKBP. Fajar baru dijadwalkan pada pekan depan di Mabes Polri oleh penyidik dari Subdit Renakta Polda NTT.

Dalam kasus ini, katanya, AKBP Fajar terancam jeratan pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dia membeberkan, kasus pencabulan tersebut bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP. Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.

Dari laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan pelaku pencabulan tersebut adalah Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian mengamankan AKBP Fajar dari salah satu hotel di Kota Kupang pada 20 Februari lalu. Dalam giat tersebut, AKBP Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Alhasil, dia diproses dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila.

Terkait kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mengatakan telah mendampingi satu korban dugaan pencabulan AKBP Fajar. Namun, terdapat perbedaan keterangan dengan yang dirilis Polda NTT, karena korban yang didampingi berusia 12 tahun.

Selain itu, berdasarkan asesmen, diduga ada dua korban lain AKBP Fajar sehingga total korban tindak pencabulan itu jadi tiga anak di bawah umur.

Dua korban yang diduga jadi korban AKBP Fajar berdasarkan asesmen DP3A Kota Kupang adalah anak perempuan usia 3 dan 14 tahun.

"Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen tiga korban," kata Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (10/3) pagi.

"Mereka mengalami kekerasan seksual oleh yang diduga pelaku (Kapolres Ngada)," imbuhnya.

Adapun untuk korban yang berusia 12 tahun, DP3A Kota Kupang sudah melakukan pendampingan dan konseling selama tiga pekan.

"Hari ini [Senin, 10/3] sudah hari ke-20," kata Imelda.

Menurut Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imelda Manafe kasus tersebut dilaporkan pihak Pemerintah Australia epada Kementerian PPPA. Lalu dari Kementerian PPPA itu pun menyampaikan ke kepolisian dan pihak terkait.

"Pertama itu ada berita dari Pemerintah Australia itu langsung disampaikan ke Kementerian PPPA. Dari Kementerian PPPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Imelda pada Senin lalu.

(kid/eli)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |