Kepala PPATK Ivan Yustiavandana: Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut.
20 April 2025 | 20.31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memaparkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan jumlah tersebut yakni mencapai Rp 984 triliun.
Data tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA). “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, PPATK turut mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. Selain dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga memiliki nominal yang cukup besar yakni Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, serta narkotika yaitu mencapai Rp 9,75 triliun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Setyo Budiyanto mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas instansi. Dia menyebut kolaborasi ini antara lembaganya dengan PPATK telah terjalin sejak lama.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya” kata Setyo dalam keterangan yang sama.
Dia memaparkan jika bentuk koordinasi antara KPK dengan PPATK selalu terjalin setiap waktu. Setyo mengungkapkan upaya tersebut untuk memberantas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Indonesia.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum