Profil Rismon Sianipar yang Dilaporkan Jusuf Kalla

9 hours ago 18

MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Tim kuasa hukum JK menyampaikan laporan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Senin pagi, 6 April 2026.

Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan pihaknya belum menerima tanda bukti laporan dari Bareskrim. Petugas mengarahkan mereka untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan. “Tadi arahan dari dua direktorat, pengaduannya diajukan ke Bareskrim karena ini melibatkan tindak pidana umum sekaligus unsur siber,” kata Abdul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Abdul menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Rismon yang menyebut JK sebagai pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, Rismon juga disebut menyatakan JK memberikan Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya. Selain Rismon, tim hukum JK juga berencana melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube dan narasumber yang diduga mengamplifikasi pernyataan tersebut dan memuat informasi bohong. Total terdapat sekitar empat orang yang akan dilaporkan.

Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, membantah bahwa pernyataan yang dipersoalkan JK berasal dari kliennya. “Sejauh ini, klien saya, Rismon, tidak pernah menyebut seperti yang ada di video-video beredar itu,” ujar Jahmada saat dihubungi, Senin, 6 April 2026.

Jahmada menyatakan pihaknya akan membiarkan tim kuasa hukum JK memproses laporan tersebut. Ia menilai proses pembuatan laporan polisi tidak mudah karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan menguji bukti awal yang diajukan pelapor. “Jadi saya hanya menonton dulu saja,” kata Jahmada.

Sebelumnya, JK menyatakan tidak mengenal Rismon Sianipar dan tidak pernah bertemu dengannya. Namun, JK mengaku mengenal Roy Suryo karena pernah menjabat sebagai menteri, sementara tersangka lainnya tidak ia kenal.

Profil Rismon Sianipar

Rismon Hasiholan Sianipar lahir di Pematang Sianipar, Sumatera Utara, pada 25 April 1977. Berdasarkan informasi dari laman Universitas Mataram, Rismon merupakan peneliti, akademikus, dosen, serta penulis di bidang teknologi dan forensik digital.

Ia merupakan lulusan SMAN 3 Pematang Siantar. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan sarjana dan magister teknik di Universitas Gadjah Mada.

Rismon kemudian melanjutkan studi doktoral di Graduate School of Science and Engineering, Yamaguchi University, Jepang. Ia juga pernah menjadi dosen di Universitas Mataram.

Sebelum terlibat dalam polemik ijazah Jokowi, Rismon pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. Dalam perkara tersebut, ia menyoroti dugaan manipulasi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Rismon kemudian menjadi sorotan publik karena secara konsisten menyampaikan analisis teknis yang mendukung tuduhan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo. Ia bekerja sama dengan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) dalam menyusun analisis tersebut, yang juga dituangkan dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.

Dalam berbagai kesempatan, ia memaparkan sejumlah temuan yang ia klaim sebagai bukti dugaan fabrikasi ijazah, seperti inkonsistensi tipografi, dugaan penempelan (copy-paste), hingga anggapan bahwa dokumen yang beredar bukan dokumen fisik autentik.

Namun, pada Maret 2026, situasi berubah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu, Rismon mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta maaf.

Rismon juga menyampaikan hasil penelitian lanjutan yang menyatakan tidak ditemukan kejanggalan pada keaslian ijazah tersebut. Ia menyimpulkan hal itu setelah meninjau kembali metodologi penelitian yang sebelumnya ia gunakan.

Ia mengaku temuan tersebut membuatnya terpukul, tetapi tetap menyampaikannya sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah, meskipun berpotensi menuai kritik. Selain itu, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Polda Metro Jaya telah menerima permohonan tersebut dan masih memprosesnya hingga saat ini.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |