Pura-pura Jadi Relawan Polisi, 3 Pemuda di Sleman Ini Rampas HP dan Uang Remaja Asal  Klaten

2 weeks ago 35

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun menunjukkan kakak beradik yang menjadi terduga pelaku perampasan handphone dan uang di Mapolresta Sleman | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum sempat menikmati uang dan handphone hasil rampasannya, tiga pemuda yang mengaku sebagai relawan polisi akhirnya diciduk aparat. Dua di antaranya kakak beradik warga Tirtomartani, Kalasan, dan satu lainnya remaja asal Magelang yang tinggal di Kalasan.

Mereka ditangkap setelah merampas ponsel dan uang tunai milik tiga remaja asal Klaten yang tengah berjalan-jalan menikmati malam takbiran Iduladha di wilayah Kalitirto, Berbah, Kamis (5/6/2025) malam.

Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Ketiga korban, yakni NAS (12), GPY (15), dan FF (16), warga Manisrenggo, Klaten, dihentikan oleh tiga pelaku yang mengendarai satu sepeda motor secara berboncengan.

“Pelaku menghadang korban di jalan Jogja–Solo KM 11,5, kawasan Mangunan, Kalitirto, dan memaksa mereka berhenti,” kata Dwi, Jumat (13/6/2025).

Ketiga pelaku adalah AAP (22) dan KR (18), kakak beradik warga Tamanmartani, Kalasan, serta QAC (16), warga Magelang yang berdomisili di Kalasan. Kepada korban, mereka mengaku sebagai relawan dari Polsek Kalasan dan menuduh korban terlibat aksi kejahatan jalanan.

Dalam kondisi tertekan, korban diminta menyerahkan handphone dan uang sebesar Rp 650.000 yang disebut sebagai “jaminan.” Para pelaku mengarahkan korban untuk mengambil kembali barang-barang itu di kantor Polsek Kalasan.

Merasa ada yang janggal, korban segera pulang dan melibatkan orang tua mereka untuk mengecek ke kantor polisi. Ternyata, pihak Polsek Kalasan menyatakan tidak mengetahui apa-apa terkait insiden tersebut. Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polsek Berbah.

Menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk awal berasal dari salah satu korban yang berhasil menghafal pelat nomor sepeda motor pelaku. Berbekal informasi itu, polisi segera melacak dan menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada 11 Juni 2025.

“Barang bukti berupa handphone korban dan sepeda motor pelaku turut diamankan,” terang AKP Dwi.

Hasil pemeriksaan menyebutkan motif para pelaku adalah tekanan ekonomi. Mereka juga terbukti bukan bagian dari relawan resmi Polri.

Kini ketiganya telah ditahan dan dijerat pasal 368 atau 365 KUHP tentang pemerasan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |