KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Desember 2024, menyatakan KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penyidik KPK melarang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu bepergian ke luar negeri karena keberadaannya di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Dalam kasus itu, KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebutkan terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan perihal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
PDIP Sayangkan Larangan ke Luar Negeri Yasonna Laoly
Juru bicara PDIP Chico Hakim menyayangkan pelarangan mantan Menkumham Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan, dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico lewat pesan suara kepada Tempo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Meski demikian, Chico menegaskan PDIP dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PDIP juga mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini.
“Apalagi di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujar dia.
Pakar Politik Menilai Pencekalan Yasonna Jadi Pukulan Beruntun bagi PDIP
Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, mengatakan pencekalan terhadap Yasonna menjadi pukulan beruntun bagi PDIP.
“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” kata Ardli saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Dia juga mengatakan pencekalan Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Hasto akan berdampak negatif terhadap citra PDIP di mata masyarakat. Karena itu, dia berpendapat PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia akan mengambil langkah membela kedua kadernya tersebut.
“Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut,” ujarnya.
Eks Penyidik KPK Menilai Yasonna Jadi Saksi Kunci Kasus Hasto Kristiyanto
Adapun mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai Yasonna adalah saksi kunci dalam kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Yudi mendukung langkah KPK yang mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Yasonna walaupun berstatus saksi.
“Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal,” kata Yudi melalui keterangan tertulis pada Kamis.
Penyidik KPK memeriksa Yasonna pada 18 Desember 2024. Yudi menduga Yasonna memiliki informasi penting dalam perkara yang tengah diusut.
“Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kali sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yudi.
Pakar Sebut Pencekalan Yasonna Laoly Jadi Langkah Penting
Sementara itu, guru besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, memandang pencekalan terhadap Yasonna menjadi langkah penting bagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. “Dan itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal,” kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis.
Dia juga mengatakan tidak ada persoalan mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna. “Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar sudah dilakukan secara baik dan sudah lama. Jadi tidak ada persoalan menurut saya terkait dengan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pencekalan sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak terdapat gangguan dalam proses pemeriksaan.
Mutia Yuantisya, Eka Yudha Saputra, Sultan Abdurrahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pimpinan DPC PDIP Pemalang Dukung Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto