TEMPO.CO, Jakarta - Empat organ utama Universitas Indonesia (UI), yaitu Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat, dijadwalkan bertemu pada hari ini, Selasa, 4 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rekomendasi pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Wakil Rektor UI Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Mahmud Sudibandriyo mengonfirmasi agenda tersebut. "Ya, besok," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2025. Namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana rapat, hanya menyebutkan bahwa pertemuan akan berlangsung secara tertutup.
Kilas Balik Pengukuhan Doktor Menteri Bahlil
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Bahlil resmi meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” dalam Sidang Promosi Doktor di Makara Art Center (MAC) UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk laman resmi UI, Bahlil terdaftar sebagai mahasiswa program doktor SKSG UI sejak tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1. Masa studinya sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor, yang dalam Pasal 14 menyebutkan bahwa program doktoral dirancang untuk enam semester, dengan durasi minimal empat semester dan maksimal sepuluh semester.
Dalam sidang tersebut, Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia. Bahlil menyelesaikan studinya dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan atau 3 semester sebelum mengikuti Sidang Promosi Doktor. Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (pddikti.kemdikbud.go.id), ia resmi terdaftar sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI sejak 13 Februari 2023. Umumnya, program doktoral membutuhkan waktu sekitar 3 tahun atau 6 semester untuk diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, menjelaskan bahwa Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI sejak 2022 dan diterima melalui jalur riset dalam Program Doktor UI. "Jadi, program doktor di SKSG ada yang by research, sama seperti di beberapa perguruan tinggi lain," kata Amelita.
Program doktor jalur riset menitikberatkan pada kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian ilmiah. Dengan skema ini, Bahlil tidak diwajibkan mengikuti mata kuliah di kelas dan dapat memperoleh gelar doktor melalui penelitian independen. Beban studi dalam Program Doktor UI berkisar antara 48 hingga 52 SKS.
Dalam sidang promosi doktor, Bahlil dibimbing oleh Promotor Chandra Wijaya serta Kopromotor Teguh Dartanto dan Athor Subroto. Sidang tersebut dipimpin oleh I Ketut Surajaya, Ketua Program Studi Kajian Wilayah Jepang UI yang memiliki keahlian dalam bidang pembangunan berkelanjutan. Sejumlah akademisi turut hadir sebagai penguji, termasuk Margaretha Hanitha, A. Hanief Saha Ghafur, Didik Junaidi Rachbini, Arif Satria, dan Kosike Mizono.
4 Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil
Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia. Keputusan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia itu diambil setelah mereka menggelar sidang etik.
Hasil sidang etik mahasiswa S3 tersebut menemukan adanya sejumlah pelanggaran akademik dalam penyusunan dan proses kelulusan disertasi Bahlil. Adapun Bahlil dinyatakan lulus program strata tiga (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia pada 16 Oktober 2024.
Berdasarkan dokumen risalah hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang diperoleh Tempo, keputusan ini bersifat rekomendasi. Karena itu, pembatalan disertasi Bahli tetap menjadi kewenangan rektor Universitas Indonesia.
"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor," demikian tertulis dalam surat Dewan Guru Besar UI tertanggal 10 Januari 2025.
Sidang etik yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa timnya bekerja secara cermat, adil, dan dalam batas kewenangan yang dimiliki. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat pelanggaran utama yang menjadi dasar rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia:
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data – Data penelitian dalam disertasi Bahlil dikumpulkan tanpa izin dari narasumber dan digunakan secara tidak transparan.
- Pelanggaran standar akademik – Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik – Sidang yang dihadiri oleh 32 guru besar menyatakan bahwa Bahlil mendapatkan keistimewaan, termasuk kemudahan dalam bimbingan, perubahan mendadak dalam komposisi penguji, serta kelulusan yang dipercepat.
- Konflik kepentingan – Promotor dan kopromotor memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang dibuat oleh Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Daniel Ahmad Fajri, Hendrik Yaputra, dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.